AYOJAKARTA.COM - Kejagung telah menerima bekas kelengkapan kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 16 September 2022.
Berkas tersebut berisi hasil penyelidikan dari tujuh tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir J yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri.
Tujuh tersangka tersebut tidak lain diantaranya adalah mantan Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patri, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs Selangkah Lagi Hadapi Pasal Hukuman Mati
Proses hukum yang dijalani ketujuh tersangka tersebut merupakan keterlibatan atas tindak pidana yang mengganggu sistem elektronik dan/atau menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, para tersangka telah berupaya bersama-sama memanipulasi kasus pembunuhan Brigadir J dengan cara mengubah, menambah dan mengurangi, melakukan transmisi masuk, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.
Sebagaimana, yang diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1) KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Belum Kunjung Ditahan, Kuasa Hukum Brigadir J Curiga PC Lebih Berbahaya dari Sambo
Di samping itu, kejaksaan juga telah menerima pelimpahan dari empat tersangka Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf atas pelanggaran Tindak Pidana pembunuhan dituntut dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Langkah selanjutnya, berkas perkara tersebut akan diteliti dan diperiksa lebih lanjut kelengkapanya oleh Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung memasuki P-16 dalam jangka waktu 14 hari melakukan penelitian serta memastikan kelengkapan secara formil dan materil.***

Share this article
Berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J telah diterima Kejaksaan Agung pada Jumat 16 September 2022.