AYOJAKARTA.COM - Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) akan diberikan kepada pekerja atau buruh oleh Kemnaker.
BSU tahap 2 akan diberikan kepada pekerja senilai Rp 600 ribu rupiah yang rencananya akan diberikan pekan depan.
Dari informasi yang didapatkan, saat ini dari pihak Kemnaker sedang melakukan verifikasi dan validasi data untuk pekerja yang menerima BSU tahap 2.
Saat ini Kemnaker telah menerima data pekerja calon penerima bantuan tersebut sebanyak 2.406.915.
Baca Juga: BSU Tahap II Tahun 2022 Segera Disalurkan, Cek Syarat dan Status Penerima di Sini!
Adapun syarat untuk menerima bantuan subsidi upah tersebut yaitu sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta aktif program BPJS ketenaga kerjaan s/d Juli 2022.
3. Gaji paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
4. Bukan PNS, TNI/Polri.
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Adapun cara untuk mengecek penerimaan bantuan subisidi tersebut, kita bisa mengaksesnya melalui laman https://bsu.kemnaker.go.id/.
Jika sudah memilik akun, anda cukup masuk ke akun dengan mengisi NIK/Nomor telepon dan password.
Baca Juga: Kemnaker Siapkan Penyaluran BSU 2022 Tahap Kedua, Cek Persyaratannya!
Jika belum memiliki akun, silahkan untuk mendaftar dengan mengakses laman diatas dengan langkah sebagai berikut :
1. Daftar akun.
2. Mengisi data diri.
3. Setelah sudah mengisi data diri dengan baik, nantinya sistem akan memeriksa data sesuai yang anda isi.
4. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Pemerintah berharap, bantuan ini dapat membantu mengurangi permasalahan yang ada di Indonesia saat ini, dan bantuan ini diharapkan bisa tepat sasaran.
Itulah informasi seputar BSU tahap 2 tahun 2022, beserta syarat penerimaannya.***

Share this article
Berikut syarat dan cara mengecek BSU tahap 2 tahun 2022 yang kabarnya akan cair pekan depan. Simak di artikel ini!