AYOJAKARTA.COM - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo rupanya tetap dipecat oleh Polri secara tidak hormat.
Pasalnya, sidang banding Ferdy Sambo yang digelar hari ini Senin (19/9/2022) ditolak oleh majelis sidang.
Hasil sidang komisi etik yang menolak banding atas putusan sidang KKEP tetap memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tindak Dengan Hormat (PTDH).
Ferdy Sambo rupanya tidak menghadiri sidang banding hari ini.
Sidang banding Ferdy Sambo hari ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Komjen Agung Budi Maryoto dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV Senin (19/9/2022).
Baca Juga: Alasan Putri Candrawathi Berselingkuh dengan Om Kuat: Ferdy Sambo Menikah dengan Si Cantik?
"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," sambungnya.
Dalam kasus ini, Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.
Baca Juga: Kelakuan dan Watak Ferdy Sambo Berdasarkan Weton Jawa, Ternyata Pandai Berbohong dan Pendendam
AsSDM Kapolri memiliki waktu lima hari untuk mengurus administrasi pemecatan Ferdy Sambo.
Disisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, setelah adanya putusan sidang ini, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa mengubah putusan.
"Enggak ada (kasasi dan peninjauan kembali), banding sifatnya final dan mengikat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC, Mabes Polri.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Kala itu, Ferdy Sambo tidak terima dan memutuskan untuk mengajukan banding.***

Share this article
Permobonan banding Ferdy Sambo resmi ditolak melalui sidang banding hari ini yang dipimpin oleh Komjen Agung Budi Maryoto.