AYOJAKARTA.COM— Kepolisian akhirnya membeberkan alasan terkait Mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan (Brigjen HK) yang belum menghadapi Sidang Etik kasusnya.
Padahal Brigjen Hendra Kurniawan merupakan salah satu tersangka yang terlibat obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hingga saat ini, Brigjen Hendra belum menjalani sidang kode etik, sementara tersangka obstruction of justice yang lain sudah menjalani sidang kode etik bahkan menerima sanksinya.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan sejumlah alasan belum dilaksanakannya sidang kode etik terhadap Brigjen HK hingga saat ini.
Salah satunya adalah ketersediaan saksi untuk menghadiri sidang tersebut.
Diketahui salah satu saksi Sidang Kode Etik Brigjen Hendra adalah AKBP Arif Rahman (AKBP AR). AKBP Arif Rahman baru saja sakit dan menjalani operasi.
Baca Juga: Putri Chandrawati Tenteng Tas Puluhan Juta Rupiah, Anggota DPR Semprot Gaya Hedon Istri Sambo
“Kalau kemarin kan salah satu saksinya masih belum bisa hadir, “terang Kombes Nurul.
Sehingga kini, imbuh Kombes Nurul untuk Sidang Kode Etik Brigjen Hendra menunggu beberapa waktu ke depan. Ini menunggu waktu pemulihan saksi dari operasinya.
“Seperti sudah disampaikan Pak Kadiv, mudah-mudahan Minggu ini bisa dilaksanakan,” jelasnya.
“Selain itu, di dalam sidang nanti ada kepanitiaan yang dibentuk. Kepanitiaannya ini apakah sudah disetujui atau belum nanti kami update,” ujar Nurul kepada wartawan, Senin (26/9/2022) dikutip dari pmjnews.com dalam artikel Brigjen Hendra Belum Jalani Sidang Kode Etik, Ini Pejelasan Polri
.

Share this article
Kepolisian akhirnya buka suara memberikan penjelasan terkait Brigjen Hendra Kurniawan yang belum menjalani Sidang Kode Etik kasusnya