AYOJAKARTA.COM - Proses hukum terkait sidang perceraian pasangan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan anggota DPR RI Dedi Mulyadi mulai memasuki babak baru.
Diinformasikan pada Rabu 5 Oktober 2022 telah digelar sidang perdana gugatan cerai kedua pasangan pasangan pejabat tersebut.
Lokasi persidangan sendiri berada di Pengadilan Agama Purwakarta.
Baca Juga: Siapa Istri Dedi Mulyadi Sebelum Bupati Anne Ratna Mustika?
Sidang ini merupakan lanjutan dari gugatan cerai yang sebelumnya dilayangkan oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kepada suaminya yakni Dedi Mulyadi.
Anne Ratna Mustika atau yang lebih akrab di sapa Ambu Anne diketahui menghadiri sidang perdananya tersebut.
Ambu Anne diinformasikan tiba di Pengadilan Agama Purwakarta sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Perjalanan Panjang Dedi Mulyadi hingga Jadi Seorang Politisi, Ceritakan Kisah Pilu di Masa Kecil
Nampak Anne tidak hadir sendiri namun ditemani oleh keluarganya.
Namun kedatangan Anne Ratna tersebut nampaknya berbeda dengan yang dilakukan oleh Dedi Mulyadi.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Juragan 77 pada Kamis (6/10/2022), diinformasikan bahwa tergugat Dedi Mulyadi ternyata memilih tidak hadir dalam sidang pertama gugatan cerai tersebut.
Tidak hanya itu, namun yang lebih mengejutkan Dedi Mulyadi juga diketahui menolak sidang perdana gugatan cerai tersebut.
Diwakili oleh kuasa hukumnya, Dedi Mulyadi menjelaskan penolakannya tersebut karena faktor kekeliruan alamat.
Ojat Sudrajat selaku kuasa hukum Dedi mengatakan bahwa alamat pemanggilan untuk sidang tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal pada KTP Dedi Mulyadi.
Baca Juga: Jelang Sidang Cerai, Dedi Mulyadi Unggah Lagu 'Rindu Purnama', Galau?
“Tadi pemeriksaan berkas bahwa gugatan yang dilakukan oleh penggugat Anne ditolak oleh kami karena secara administratif alamat gugatannya salah.” tutur kuasa hukum Dedi.
Kuasa hukum Dedi juga menegaskan bahwa alamat Dedi Mulyadi masih berada di Purwakarta bukan di Subang.
“Dengan kesalahan alamat tersebut kami belum menerima undangan persidangan tersebut.” tutur Ojat.
Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Disebut Punya Selingkuhan, Ambu Anne Ratna Mustika Dituding Kacang Lupa Kulitnya
Sidang perdana gugatan cerai Anne dan Dedi Mulyadi tersebut juga berlangsung sangat singkat, hanya sekitar 5 menit.
Hal itu juga dituturkan oleh penggugat Anne Ratna Mustika, “Alhamdulillah persidangan pertama lancar, tadi baru pemeriksaan identitas saja”
Anne juga mengatakan dikarenakan pihak tergugat atau Dedi Mulyadi tidak hadir sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan ke tahap mediasi.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Jelang Sidang Cerai dengan Bupati Anne: Sampai Hatimu Permainkan Cinta
Persidangan sendiri akhirnya ditunda hingga 19 Oktober mendatang.
Namun saat ditanya mengenai alasan dari gugatan cerainya terhadap Dedi Mulyadi, Anne Ratna masih enggan menjelaskan.
“Ya adalah alasannya, doakan saja berjalan lancar.” ujar Bupati Purwakarta tersebut.***

Share this article
Dedi Mulyadi diketahui tidak hadir dalam sidang perdana perceraian yang dilayangkan sang istri Anne Rtana Mustika, mungkinkah rujuk?