AYOJAKARTA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan laporan kerja Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) kepada Presiden Jokowi.
TGIPF merupakan tim gabungan bentukan Presiden Joko Widodo untuk menyelidiki fakta yang terjadi dalam peristiwa tragedi Kanjuruhan pada (01/10/2022) lalu.
Setelah Tim Gabungan Idependen Pencari Fakta bekerja selama hampir 2 minggu.
Kini terungkap bahwa para pihak yang berkaitan saling lempar tanggung jawab dalam tragedi kanjuruhan.
Menurut Mahfud berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan ditemukan fakta dari para pihak atau (stakeholder) yang terdiri dari PSSI, PT LIB, Panpel dan aparat keamanan saling berlindung dibalik undang-undang.
"Ternyata juga, dari hasil pemeriksaan kami, semua stakeholder saling menghindar dari tanggung jawab, semua berlindung di bawah aturan-aturan dan kontrak-kontrak yang secara formal sah," ujar Mahfud dilansir Ayojakarta.com dari Republika.co.id pada Sabtu (15/10/2022).
Oleh karenanya berdasarkan dari pemeriksaan tersebut TGIF kemudian memberikan kesimpulan dan rekomendasi kepada Presiden Jokowi.
"Kami sudah sampaikan kepada presiden semua yang kami temukan dan semua rekomendasi untuk semua stakeholders baik yang dari pemerintah, PUPR, Menpora, Menkes dan sebagainya sudah kami tulis satu persatu rekomendasinya di dalam 124 halaman laporan" ungkapnya.
Dalam catatan tersebut disampaikan rekomendasi dari TGIPF, bahwa pengurus PSSI juga harus ikut bertanggungjawab dalam tragedi kanjuruhan yang didasarkan atas aturan resmi dan nilai moral.
Kemudian TGIPF menyampaikan dalam laporannya agar Polri tetap meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang yang terlibat dan bertanggung jawab.
"Di sinilah kami lalu memberi catatan akhir yang tadi di garis bawahi oleh Bapak Presiden, Polri supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana di dalam kasus ini," ujarnya.
Dalam penyampaian laporan tim TGIPF menegaskan keterlibatan PSSI sebagai induk organisasi sepakbola di Indonesia, berkewajiban untuk bertanggung jawab termasuk pengurus utama dan seluruh sub organisasinya.
Selanjutnya sebagai penutup, Mahfud MD menuturkan bahwa tanggungjawab yang berdasarkan dari peraturan disebut bentuk tanggungjawab hukum.
Sedangkan, hukum sebagai norma merupakan rasa moral yang dapat dinormalisasi naik ke asas tanggungjawab demi keselamatan rakyat. Itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada.***
Share this article
Mahfud MD menyampaikan laporan temuan TGIPF tregedi Kanjuruhan, ternyata semua stakeholder saling menghindar dari tanggung jawab