AYOJAKARTA.COM - Hukuman para terpidana kasus pembunuhan Brigadir J hingga kini masih menjadi sorotan.
Terutama terpidana Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.
Ferdy Sambo menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) di PN Jaksel.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Tak ayal, hukuman Ferdy Sambo ini banyak menuai polemik.
Bahkan belum lama ini, beredar kabar bahwa Mahfud MD menyebut Ferdy Sambo bisa saja bebas dari vonis hukuman mati.
Kabar itu diunggah oleh akun YouTube Narasi Reporter pada 14 Februari 2023 lalu.
"PERNYATAAN MENGEJUTKAN.!! FERDY SAMBO BERPELUANG BEBAS DARI VONIS HUKUMAN MATI," tulis judul di video tersebut.
Bahkan, Mahfud MD juga disebut membeberkan semua dan Ferdy Sambo berpeluang bebas dari hukuman mati.
"MAHFUD MD BEBERKAN SEMUANYA ! FERDY SAMBO BERPELUANG BEBAS DARI JERAT HUKUMAN MATI," tulis keterangan di video itu.
Lantas apakah benar Mahfud MD mengatakan jika Ferdy Sambo bisa saja lolos dari hukuman mati?
Setelah ditelusuri, video dengan narasi Mahfud MD mengatakan bahwa Ferdy Sambo berpeluang ebas dari hukuman mati adalah tidak benar.
Dalam video tersebut, sama sekali tidak ada pernyataan Mahfud MD mengenai narasi yang dituliskan.
Ternyata, narator dalam video tersebut diketahui membaca sebuah artikel berjudul "Diamnya Ferdy Sambo Saat Divonis Hukuman Mati, Sempat Gerakkan Kedua Kaki" dari Kompas.com yang tayang pada 13 Februari 2023.
Dalam artikel tersebut dijelaskan soal gerak-gerik Ferdy Sambo saat sidang vonis.
Sehingga bisa disimpulkan bahwa narasi tersebut adalah salah alias hoaks. ***

Share this article
Beredar narasi bahwa Mahfud MD menyebut Ferdy Sambo bisa saja terbebas dari hukuman mati, ternyata semua itu tidak benar.