AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri saat ini memasuki proses sidang perdana, Senin (17/10/2022).
Dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan atas terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pada saat JPU membacakan dakwaan Ferdy Sambo, terutama saat membeberkan CCTV yang sebenarnya dalam kejadian pembunuhan Brigadir J, Sambo terlihat mengusap kening beberapa kali.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Perintah Bharada E: Berani kamu Tembak Yosua?
Bukti pembunuhan berencana Brigadir J itu terekam CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo Duren Tiga.
Ferdy Sambo pada saat itu mengatakan insiden tembak-menembak terjadi sebelum dirinya tiba di rumah dinas Duren Tiga.
Menurut JPU, Arif Rachman Arifin menelepon Hendra Kurniawan sambil gemetar dan ketakutan lantaran sudah melihat isi CCTV.
“Mendengar suara saksi Arif Rachman Arifin melalui telepon gemetar dan takut, lalu Hendra Kurniawan menenangkannya, dan meminta agar pada kesempatan pertama ini mereka menghadap Ferdy Sambo,” ujar JPU.
Arif Rachman Arifin dan Hendra pun menemui Ferdy Sambo untuk menyampaikan isi dari CCTV rumah Duren Tiga Nomor 46.
Berdasarkan rekaman CCTV pada tanggal 8 Juli 2022 dari pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB terlihat Brigadir J masih hidup dan berjalan di taman rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca Juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Siap Laporkan Akun YouTube Penyebar Hoaks Tentang Dirinya!
Hal ini tentunya berbeda dengan apa yang disampaikan Eks Kapolres Jaksel, Budhi Herdi dan Eks Karopenmas Polri Brigjen Ramadhan atas keterangan dari Ferdy Sambo.
Lantas mendengar hal itu Ferdy Sambo mulai emosi dan berbicara dengan nada tinggi kepada Arif Rachman Arifin dan Hendra Kurniawan.
“Itu Keliru. Masa kamu tidak percaya sama saya?” ujar Ferdy Sambo, dilansir dari YouTube PN JAKARTA SELATAN pada Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo kemudian menanyakan siapa saja yang sudah menonton rekaman CCTV itu.
Dijawab Arif Rachman Arifin, yang sudah melihat rekaman CCTV itu dirinya, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Diketahui rekaman CCTV itu tersimpan dalam file flashdisk dan laptop milik Baiquni Wibowo.
Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Keempat tersangka itu di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana mati.***

Share this article
Pada saat JPU membeberkan CCTV yang sebenarnya dalam kejadian pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo terlihat mengusap kening beberapa kali.