AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J hari ini Rabu (26/10/2022).
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J ini digelar sekitar pukul 09.46 WIB di PN Jakarta Selatan.
Agenda sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J hari ini merupakan bacaan putusan sela Ferdy Sambo.
Baca Juga: Arti Putusan Sela Adalah? Istilah yang Muncul di Sidang Kasus Ferdy Sambo
Di sisi lain, nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo di sidang kasus pembunuhan Brigadir J seluruhnya juga ditolak oleh hakim.
Ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa menolak aksepsi Ferdy Sambo karena seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materil.
Oleh sebab itu, mejelis hakim meminta agar JPU bisa menghadirkan 12 saksi di sidang lanjutan yang rencananya akan digelar pada 2 November 2022.
"Kami memerintahkan JPU untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan mendatang," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Sidang putusan sela ini digelar sejak pukul 09.46 WIB. Ferdy Sambo hadir mengenakan kemeja putih tanpa membawa buku catatan hitam yang biasa ditentengnya.
Baca Juga: Rekam Jejak Alvin Lim Sebelum Ditangkap, Ternyata Sempat Singgung Konsorsium 303 dan Ferdy Sambo
Pada Senin (17/10/2022) tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU. Dalam eksepsinya mereka meminta majelis hakim membebaskan Ferdy Sambo dari seluruh dakwaan JPU demi hukum. Alasannya, karena dakwaan JPU dianggap tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas.
Pada Kamis (20/10/2022), JPU memberikan tanggapan atas eksepsi tim kuasa hukum Ferdy Sambo. Dalam tanggapaan JPU menilai eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ferdy Sambo tidak berdasar hukum.
Atas hal itu JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
Baca Juga: Rekam Jejak Alvin Lim Sebelum Ditangkap, Ternyata Sempat Singgung Konsorsium 303 dan Ferdy Sambo
"Kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa ketika itu memutuskan untuk menunda persidangan. Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (26/10/2022) hari ini dengan agenda putusan sela.
"Dijadwal putusan sela tanggal 26 Oktober," kata Wahyu.*** (Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir/suara.com)

Share this article
Eksepsi Ferdy Sambo ditolak majelis hakim, 12 saksi siap dihadirkan JPU di sidang lanjutan pada 2 November 2022 mendatang.