AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan Bharada E digelar pada Selasa (25/10/2022).
Salah satu agenda dalam sidang lanjutan tersebut adalah pemeriksaan saksi.
Sebagai informasi ada 12 saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan Bharada E.
Sebanyak 12 saksi tersebut merupakan keluarga dan kekasih Brigadir J serta kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.
Ada hal yang menarik dalam sidang tersebut, yaitu Bharada E membenarkan kesaksian Kamaruddin Simanjuntak.
Hal itu disampaikan Bharada E setelah Kamaruddin diperiksa sebagai saksi pertama dalam agenda pemeriksaan saksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Arti Putusan Sela Adalah? Istilah yang Muncul di Sidang Kasus Ferdy Sambo
Lantas bagaimana tanggapan pakar hukum terkait hal ini?
Dikutip ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Rabu (26/10/2022), Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting mengungkapkan pandangannya sebagai berikut.
Jamin Ginting menjelaskan bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari pihak korban yang dalam hal ini diwakili oleh keluarga dan kekasih Brigadir J termasuk pula pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak.
"Jadi apa yang menjadikan dasar untuk mengungkapkan adanya suatu tindak pidana yang sudah dilakukan dengan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum harus membuktikan makanya yang pertama sekali dihadirkan ini baru terkait dengan saksi korban. Jadi saksi korban yang pada saat ini dihadirkan kemarin itu adalah dari keluarganya," kata Jamin Ginting.
Menurut Jamin Ginting, saksi korban yang dihadirkan hanyalah saksi indirect evidence yaitu saksi yang tidak langsung melihat, mendengar atau mengalami sendiri peristiwa penembakan tersebut.
"Tadi menarik karena ada satu yaitu adik dari korban, Reza tetapi Reza sendiripun tidak ada pada saat terjadinya penembakan tersebut dan mereka hanya melihat dari apa yang sudah selesai terjadinya tindak pidana contohnya ya apa korban dibawa ke Jambi lalu dibuka dan mereka melihat adanya tembakan-tembakan di tubuhnya ya jadi bekas-bekas tembakan dan itu merupakan apa yang disebut sebagai saksi idirect evidence," jelasnya.
Sementara itu saksi direct evidence yang langsung melihat, mendengar dan mengalami tindak pidana tersebut yaitu Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf serta Ferdy Sambo.
"Sedangkan saksi direct evidence yang langsung ya melihat, mendengar dan mengalami tindak pidana tersebut pada saat penembakan ya hanya Bharada E lalu ada RR, Kuat Maruf ya di situ dan juga FS sendiri ya," bebernya.
Baca Juga: Sadis! Ternyata Tiga dari Empat Terdakwa Ikut Menembak Brigadir J, Termasuk Putri Candrawathi
Jamin Ginting menambahkan, keterangan para saksi korban tersebut penting karena dapat dijadikan sebagai pertimbangan oleh Hakim.
"Nah tentu itu nanti dalam saksi pemberitaan pemeriksaan yang berbeda, ini Jaksa baru hanya menghadirkan adanya korban. Kenapa ini penting? Jadi keterangan-keterangan selama ini yang ada di luar persidangan itu tidak mengikat bagi Hakim ya jadi perlu dihadirkan kenapa karena berdasarkan pasal 185 di KUHAP mengatakan keterangan saksi yang dapat diterima sebagai suatu kebenaran dan dapat pertimbangan adalah yang saksi sampaikan di depan persidangan. Nah jadi kemarin sudah disampaikan benar itu adalah korban, benar diterima mereka di Jambi, benar dilihat mereka. Semua itu menunjukkan bahwasannya jadi bahan pertimbangan bagi Hakim," tandasnya.
"Tapi terkait dengan adanya penembakan berapa tembakan, siapa yang menembak begitu tidak satupun saksi tersebut yang bisa memutuskan dan bisa menyatakan dengan benar siapa yang menembak karena mereka tidak mengalami sendiri, tidak melihat sendiri dan tidak mendengarkan sendiri terjadinya suatu hal tersebut," tambahnya.
Baca Juga: Dengan Kepala Tertunduk, Bharada E Sebut akan Membela Brigadir J untuk Terakhir Kalinya
Terkait Bharada E yang seolah membenarkan kesaksian Kamaruddin Simanjuntak, Jamin Ginting juga memberikan tanggapannya.
Menurutnya, Bharada E bukanlah membenarkan melainkan menerima keterangan Kamaruddin Simanjuntak.
"Nah jadi waktu Bharada E mengatakan menerima bukan berarti dia membenarkan ya jadi menerima itu bukan membenarkan semua keterangan itu, nanti itu tetap saja nanti perlu mendapatkan keterangan lain dari saksi lain yang melihat sendiri, mengalami sendiri dan mendengarkan sendiri begitu," pungkasnya.***

Share this article
Berikut kata Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting soal kesaksian Kamaruddin Simanjuntak di sidang lanjutan Bharada E.