AYOJAKARTA.COM - Persidangan Bharada Ricard Eliezer atau Bharada E yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 32 Oktober 2022 mengundang Susi yang merupakan PRT (pekerja rumah tangga) Ferdy Sambo.
Dikutip dari Suara.com bahwa Hakim anggota, Morgan Simanjuntak meminta Susi dihadirkan terus dalam sidang untuk mendalami motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo
Adanya perbedaan keterangan yang disampaikan Susi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan kesaksiannya di sidang soal peristiwa Yosua mengangkat Putri Candrawathi membuat Hakim mencecar Susi.
Baca Juga: Anya Geraldine Cosplay Mystique dari Ujung Rambut sampai Ujung Kaki dan Deretan Kostum Halloweennya
Insiden ini terjadi 4 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah saat Putri Candrawathi jatuh di kamar mandi karena saat itu istri Ferdy Sambo dikabarkan sedang sakit.
Dalam BAP, Susi memberikan keterangan bahwa Yosua mengangkat Putri Candrawathi untuk dinaikan ke kasur. Sedangkan dalam kesaksiannya di sidang, Susi mengatakan Yosua hanya hampir mengangkat Putri Candrawathi.
Hakim juga mencecar apakah Susi mendapatkan perintah untuk selalu menjawab dengan jawaban "tidak tahu" karena PRT Ferdy Sambo ini sering sekali menjawab pertanyaan hakim dengan jawaban tidak tahu.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santosa menganggap keterangan yang disampaikan Susi merupakan cerita settingan karena ada beberapa hal yang tidak masuk akal.
Baca Juga: Hakim Cecar Susi Tentang Anak Bungsu Putri Candrawathi, Sebut Sudah Berbohong
Bahkan Susi sudah berulang kali mendapat teguran dari Hakim Wahyu terkait keterangannya yang berubah-ubah. Hakim menasehati Susi agar berfikir dahulu sebelum menjawab karena jika keterangan yang disampaikan berbeda maka Susi bisa saja dipidanakan
Hakim anggota menjelaskan bahwa persidangan tidak menerima alasan kenapa Susi merubah keterangannya. Alasan Susi merubah keterangannya adalah karena merasa takut saat dimintai keterangan BAP.
Selain Susi, terdapat 12 saksi lainnya yang akan segera diperiksa. Sebelum diperiksa, semua saksi telah diambil sumpah menurut kepercayaan masing-masing.
Baca Juga: Update Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, BPOM Bocorkan Nama 2 Industri Farmasi yang Masuk Pidana
12 saksi tersebut adalah Sartini (ART), Rojiah (ART), Damianus Laba Kobam alias Damson (sekuriti), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (sekuriti), Daryanto alias Kodir (ART), Marjuki (sekuriti komplek), Adzan Romer (ajudan), Daden Miftahul Haq (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (sopir), dan Farhan Sabilah.

Share this article
Sidang kasus pembunuhan Brigadire J masih berlanjut. Ada saksi baru di sidang yakni Susi, PRT yang bekerja di rumah Ferdy Sambo. Faktanya..