Susi ART Ferdy Sambo Beri Kesaksian Palsu, Asep Iwan Irawan: Harusnya Majelis Hakim Tetapkan Dia Jadi Terdakwa

- Senin, 31 Oktober 2022 | 19:37 WIB
Sidang lanjutan Bharada E dengan keterangan saksi Susi yang diduga berbohong ditanggapi Asep Iwan Irawan.
Sidang lanjutan Bharada E dengan keterangan saksi Susi yang diduga berbohong ditanggapi Asep Iwan Irawan.

 

AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan Bharada E, Majelis Hakim mendatangkan Susi sebagai ART keluarga Ferdy Sambo untuk memberikan keterangan saksi.

Susi dinilai memberikan kesaksian palsu atas perbuatan majikannya, Ferdy Sambo.

Pakar Hukum, Asep Iwan Irawan memberi tanggapan terkait kesaksian palsu yang disampaikan Susi dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Diisukan Sebagai Sosok Inisial R Dalam Video Asusila,Tak Disangka Rey Mbayang Justru Lakukan Ini ke Dinda Hauw

Susi tampak sering kali tidak konsisten menjawab pertanyaan hakim di persidangan kasus Pembunuhan Brigadir J.

Bahkan Majelis Hakim menduga Susi berbohong.

Asep Iwan Irawan menilai sikap Susi diwajarkan karena ia terdapat hubungan pekerjaan terhadap Ferdy Sambo.

Menurutnya hal itu dapat mendorong Susi sebagai ART cenderung akan membela majikannya.

Baca Juga: Jakarta Job Fair November Siap Digelar, Catat Jadwal Pelaksanaan dan Perusahaan Penyedia Lowongan Ini!

Namun, Asep Iwan Irawan juga meluruskan bahwa hal itu bisa ditindak melalui aturan terkait kesaksian palsu tersebut.

Dalam persidangan saksi tidak boleh memberikan keterangan palsu, dan apabila itu terjadi maka dapat ditindak secara hukum.

"Ketika saksi bohong, menurut (Pasal) 174, dapat ditahan dan dikenakan pidana," ujar Asep Iwan selaku pakar hukum.

Apabila saksi berbohong, hakim dapat membuat berita acara dan memproses kejadian tersebut sesuai landasan hukumnya.

Baca Juga: Anya Geraldine Cosplay Mystique dari Ujung Rambut sampai Ujung Kaki dan Deretan Kostum Halloweennya

Halaman:

Editor: Vincensia Enggar Larasati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X