AYOJAKARTA.COM - Kelanjutan mengenai kasus pembunuhan beencana terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masih terus bergulir.
Berbagai fakta yang telah terungkap dan mulai terbuka di persidangan dapat memberikan sedikit titik terang untuk kasus ini.
Terbaru, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengungkap bahwa seluruh ajudan Ferdy Sambo melakukan pemblokiran nomor WhatsApp Adik Brigadir J, Reza.
Dilansir AyoJakarta.com dari channel Youtube KompasTV pada Selasa (1/11/2022), dirinya menjelaskan bahwa informasi tersebut berasal dari ddik Brigadir J sendiri yaitu Reza.
Martin Lukas Simanjuntak beranggapan jika memang para ajudan bersikap kooperatif ataupun tidak memihak atasannya, mengapa semua serempak memblokir nomor whatsApp dari Reza.
Saat ditanya mengenai waktu kejadian pemblokiran, Martin Lukas Simanjuntak menjelaskan bahwa pemblokiran nomor Reza terjadi pasca kejadian pembunuhan tersebut.
Pengacara tersebut berpikir apa alasan yang mendasari para ajudan Sambo melakukan pemblokiran secara serempak.
Dugaan yang dilontarkan oleh Martin sebagai pengcara keluarga brigadir J adalah ajudan Sambo memblokir nomor Reza karena merasa bersalah.
Lebih lanjut dugaan kedua yang dipikirkan oleh Martin adalah para ajudan sambo merupakan bagian dari perencana pembunuhan, sehingga memiliki ketakutan jika berkomunikasi dengan adik korban.
“Jadi ada dua kemungkinan, yang pertama mereka merasa bersalah, yang kedua mereka adalah bagian dari perencanaan (pembunuhan) tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, dirinya juga membahas mengenai para ajudan Sambo yang juga akan dijadikan sebagai saksi.
Dalam sebuah persidangan, keterangan saksi satu harus disesuaikan dengan saksi yang lainnya.
Sebagai kuasa hukum keluarga korban, dirinya sepenuhnya paham bahwa memang sebagian besar saksi yang dihadirkan memiliki hubungannya hubungan antara penerima dan pemberi upah.
“Di dalam hukum perdata sebenarnya kesaksian mereka ini tidak boleh dihadirkan di persidangan, tetapi kita paham bahwa memang di sistem peradilan pidana apa yang disebut saksi requirement saksi menurut pasal 1 angka 24,” ucap Martin.
Pasal 1 angka 21 berisi pernyataan siapa saja yang dapat memberikan kesaksian di persidangan adalah yang melihat, mendengar, dan juga mengalami suatu dugaan peristiwa pidana.***

Share this article
Martin Lukas Simanjuntak ungkap dugaan alasan mengapa nomor adik Brigadir J, Reza diblokir oleh ajudan Ferdy Sambo.