AYOJAKARTA.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengindikasi adanya obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol atau EG dan Dietilen Glikol atau DEG yang melebihi ambang batas yang diperbolehkan.
Selain itu BPOM juga menyebutkan sebelumnya terdapat dua industri farmasi yang telah menggunakan EG dalam produksi obatnya dalam jenis obat sirop yakini PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Namun, baru-baru ini BPOM Juga telah menemukan obat yang mengandung cairan kimia tersebut melebihi kadar yang diperbolehkan, didalam obat produksi paracetamol drop dan sirup pada PT Afi Farma.
Atas temuan tersebut, kemudian BPOM menyebutkan bahwa kadar kimia yang melebihi ambang batas tersebut pada obat dapat menyebabkan gagal ginjal akut.
Dilansir Ayojakarta dari PMJ News dalam artikel BPOM: 7 Paracetamol Drop dan Sirop PT Afi Farma Sebabkan Gagal Ginjal terkait keterangan yang disampaikan oleh Kepala BPOM, Penny Lukito, di Kabupaten Serang, Banten, Kamis (03/11/2022).
"Kami telah menemukan produksi sirop obat paracetamol drop dan paracetamol sirop rasa peppermint PT Afi Farma," ujar Penny Lukito selaku Kepala BPOM.
Oleh karena, BPOM yang berkoordinasi dengan polisi akan terus menyelidiki kasus gagal ginjal akut tersebut hingga masuk pada perkara pidana.
Meskipun dalam keterangan yang diberikan Kepala BPOM tersebut tidak menyebutkan apa saja nama merek dagangnya, Penny menegaskan bahwa ada tujuh produksi PT Afi Farma yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
"Ada tujuh produk dari PT Afi Farma yang mempunyai kadar melebihi standar dan kadar bahan baku melebihi ambang batas. Sehingga kami hold produksinya," pungkasnya.
Diketahui, Kini BPOM juga telah menginstruksikan terkait perusahan farmasi tersebut untuk menahan dan menarik kembali peredaran obatnya, agar masyarakat tidak mengkonsumsinya.***
Share this article
Namun, baru-baru ini BPOM Juga telah menemukan obat yang mengandung cairan kimia tersebut melebihi kadar yang diperbolehkan didalam obat.