AYOJAKARTA.COM - Susi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo membuat geram hakim saat hadir di persidangan sebagai saksi karena memberikan keterangan yang berubah-ubah.
Kesaksian Susi yang dianggap penuh kebohongan memunculkan dugaan negatif kepada dirinya.
Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) pun turut buka suara mengenai hal tersebut.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu turut memberikan komentarnya terkait dugaan kebohongan yang dilakukan Susi ART Ferdy Sambo dalam kesaksian yang diberikan.
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Uya Kuya TV pada Jumat (4/11/2022), Edwin hadir sebagai bintang tamu dan mengatakan jika ada dua potensi kemungkinan kenapa Susi berbohong, jika memang benar dia berbohong.
“Maksud saya, kalau itu dianggap berbohong, maka potensinya ada dua. Karena intimidasi atau tekanan, atau karena memang dia bersepakat dengan pelakunya sehingga ia mengikuti arahan dari para pelaku,” ucap Edwin Partogi kepada Uya Kuya.
Sesuai dengan temuan LPSK mengenai kasus Ferdy Sambo, Edwin menjelaskan jika memang Susi memberikan keterangan yang tidak benar, LPSK meminta hakim untuk bertindak tegas.
Baca Juga: Terpopuler! Pengacara Ungkap Bukan Brigadir J yang Meraba Putri Candrawathi Tapi Kuat Maruf
Di dalam persidangan, Edwin berharap semua pihak yang diperiksa harus memberikan keterangan yang benar dan jujur dengan kondisi yang memang benar mereka lihat, dengar dan ketahui.
“Hakim jika memang merasa ini keterangan palsu, bisa memerintahkan kepada jaksa agar saksi diperiksa dimasukkan ke BAP sebagai perkara keterangan palsu,” ucap Wakil Ketua LPSK tersebut dalam penjelasannya.
Jika Susi ART Ferdy Sambo memang benar terbukti memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam persiangan, Susi bisa berpeluang untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Jika memang Hakim punya keyakinan jika saksi berbohong, ya ajukan,” tambah Edwin.
Jaksa Penuntut Umum pun sudah mengajukan untuk segera memeriksa Susi dalam kesaksiannya.
Saat Susi memberikan keterangan di persidangan, Edwin belum bisa memastikan apakah Susi berada dalam tekanan atau paksaan.
Namun menurut Edwin sebelum persidangan, seorang saksi akan mendapatkan arahan atau briefing mengenai jawaban dan ekspresi yang harus disampaikan kepada hakim.
“Briefing yang diberikan juga bukan hanya soal jawaban namun juga soal ekspresi, jika memang tidak bisa menjawab, bilang saja tidak tahu,” tambah Edwin.
Baca Juga: Kodir Limpahkan Tanggung Jawab CCTV kepada Brigadir J, Jaksa Tegaskan Saksi untuk Berkata Jujur
Termasuk laporan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi di mana saat itu Putri meminta perlindungan kepada LPSK.
Jika memang itu adalah terbukti keterangan palsu, maka juga bisa dipidana dan diberikan pasal berlapis.
Karena dari awal pemberian laporan hingga kini, keterangan yang diberikan terkait pelecehan seksual sudah mengalami perubahan tempat kejadian perkara.***

Share this article
Berikut komentar LPSK terkait dugaan Susi ART Ferdy Sambo memberikan kesaksian palsu di persidangan.