AYOJAKARTA.COM - Ahli Psikolog Forensik Reza Indragiri membeberkan fakta terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Diketahui, sejak awal kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi kekeh dengan pengakuannya sebagai korban kekerasan seksual.
Menurut analisanya, Reza Indragiri justru menilai bahwa gelagat Putri Candrawthi ini tidak menunjukkan korban kekerasan seksual.
Dilansir AyoJakarta.com dari akun TikTok @jamgadangtv pada Jumat (4/11/2022) Reza Indragiri menyampaikan seperti apa ciri-ciri jika seseorang menjadi korban kekerasan seksual.
Menurut Reza Indragiri, ciri-ciri tersebut tidak ada dalam diri Putri Candrawathi.
Reza mengatakan bahwa narasai kekerasan seksual ini sebenarnya tidak menguntungkan siapa pun.
Baca Juga: Febri Diansyah Ungkap Alasan Mengapa Mau Bela Putri Candrawathi, Netizen: Jangan Lupa Berzakat
"Kalau dia (Putri Candrawathi) betul-betul korban kekerasan seksual, maka sebetulnya mengacu pada Undang-undang TPKS, Putri selaku korban kekerasan seksual berhak mendapat restitusi dan kompensasi," ujar Reza.
Namun, hal itu akan didapat setelah ada keputusan dari pengadilan.
"Untuk membuktikan ada atau tidaknya kekerasan seksual dibutuhkan tiga hal, pertama keterangan saksi dan atau korban, kedua alat bukti lainnya, ketiga keyakinan hakim," jelas Reza.
Reza mengatakan bahwa hal pertama yakni saksi yang disebut-sebut sebagai orang yang mengetahui kekerasan seksual itu kini udah dicap tidak kredibel.
Saksi yang dimaksud Reza adalah ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bernama Susi.
"Berarti saksi tidak bisa diandalkan, berikutnya korban, persoalannya adalah dari waktu ke waktu saya justru memotret tindak-tanduk dan perkataan Putri Candrawathi ini tidak sesuai dengan profil korban kekerasan seksual yang saya pahami," tegas Reza.
Reza lantas mengatakan dalam undang-undang TPKS, identitas korban kekerasan seksual wajib ditutup atau disamarkan.
"Tapi faktanya, mari kita ingat kembali dei depan mako brimob apa yang yag terjadi, alih-alih identitasnya ditutup, justru Putri Candrawathi ini entah dengan inisiatif dia sendiri entah dihadirkan oleh penasihat hukumnya justru muncul di depan mako brimob," terangnya lagi.
Bahkan saat itu, kata Reza, Putri justru dipersilahkan berbicara dan memperkenalkan dirinya.
Baca Juga: Kak Seto Mengaku Diprank Putri Candrawathi, Begini Awal Mula Pertemuannya dengan Arka
"Bahkan, dia sebut namanya. Tindak-tandung yang seperti inilah yang sekali lagi membuat saya sanksi, masa iya ya ada korban kekerasan seksual yang sedemikian gamblang muncul dan memperkenalkan dirinya," ungkap Reza.
Menurut Reza, tindakan Putri ini justru melanggar undang-undang TPKS.
Reza juga mengatakan bahwa korban kekerasa seksual pasti butuh bantuan dan perlindungan.
"Tapi aneh bin ajaib, orang ini (Putri Candrawathi) dikabarkan media ketika didatangi oleh LPSK justru Putri Candrawathi dikabarkan diam seribu bahasa, kan aneh," ucap Reza.
Kemudian dilihat dari sisi trauma, Reza mengatakan bahwa Putri terlihat tidak seperti mengalami trauma.
Trauma yang dialami oleh korban kejahatan seksual adalah trauma di atas trauma.
Baca Juga: Putri Candrawathi Nempel ke Pengacaranya selama Persidangan, Ekspresi Ferdy Sambo Jadi Sorotan
"Dia akan memilih mengisolasi dirinya, dia membatasi betul pergaulan sosialnya, dia akan masuk pada fase terluka yang barang kali tidak butuh waktu sebentar untuk bisa pulih kembali, tapi lagi-lagi dalam waktu yang tak begitu jauh, orang ini justru muncul," tegas Reza.
Menurut Reza, gelagat Putri ini sangat bertentangan dengan ciri-ciri orang yang mengalami kekerasan seksual.***

Share this article
Ahli Psikolog Forensik menyebutkan bahwa apa yang dilakukan Putri Candrawathi tidak mencerminkan sebagai profil korban kekerasan seksual.