AYOJAKARTA.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat khusus untuk melakukan tugas pemerintahan dalam jangka waktu tertentu.
Sejak 3 November 2022 ini, PPPK tenaga kesehatan masih membuka kesempatan bagi siapapun yang memang memenuhi persyaratan.
Jangan lewatkan kesempatan, sebab pendaftaran dan kesempatan PPPK tenaga kesehatan ini akan berakhir pada 17 November 2022 mendatang.
Baca Juga: Penerimaan PPPK Guru 2022: Ini Lho yang Jadi Prioritas Pelamar, Daftar di sscasn.bkn.go.id
Persyaratan PPPK tenaga kesehatan merupakan hasil keputusan PANRB Nomor 968 tahun 2022 tentang mekanisme seleksi, yang lebih dirinci dengan peraturan Dirjen Nakes.
Peraturan Dirjen Nakes yang dimaksud ialah Nomor HK.01.03/F/2268/2022 tentang petunjuk teknis tata cara verifikasi penambahan nilai seleksi kompetensi teknis PPPK Tenaga Kesehatan instansi pusat dan daerah tahun 2022.
Tanggal 3 sampai dengan 17 November 2022 adalah jadwal pengumuman seleksi bagi masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran.
Perlu diingatkan, bagi siapapun yang ingin melakukan pendaftaran maka pastikan memang memenuhi kriteria dan persyaratan yang sudah ditentukan.
Setelah melakukan pendaftaran, pengumuman hasil seleksi administrasi peserta akan diumumkan pada 19 dan 20 November 2022.
Dari tanggal 20 sampai dengan tanggal 22 November 2022 merupakan Masa Sanggah atau kesempatan terakhir bagi pendaftar jika menemukan kendala dalam proses mendaftar.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ternyata Segini Jumlah Formasi PPPK 2022 yang Dibutuhkan
Seleksi PPPK tenaga kesehatan tetap akan memberikan kesempatan bagi pendaftar dengan memberikan Waktu Jawab Sanggah yang dijadwalkan pada 20 sampai 23 November 2022.
Setelah seluruh peserta PPPK tenaga kesehatan melewati tahapan jawab sanggah, pada 24 November 2022 akan diumumkan hasil.
Tanggal 25 dan 26 November 2022 merupakan tahap penarikan data akhir atau final dari seluruh pendaftar.
Baca Juga: Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Berikut Mekanisme Pendaftarannya
Untuk selanjutnya, di tanggal 27 dan 28 November 2022 akan mulai diberikan jadwal seleksi kompetensi bagi peserta yang sudah lulus tahapan seleksi sebelumnya.
Syarat calon peserta atau pendaftar PPPK tenaga kesehatan adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN atau tenaga kesehatan non ASN yang terdaftar di SISDMK atau Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Adapun jadwal pembukaan seleksi PPPK tenaga kesehatan serta syarat yang lebih rinci, dapat dilihat pada tautan berikut:
https://www.instagram.com/p/CkpfeXaoyJH/?igshid=YmMyMTA2M2Y=
Demikian seperti dikutip Ayojakarta.com pada Selasa 8 November 2022 dari halaman akun instagram @belajarpppk yang diunggah pada 7 November. ***

Share this article
Syarat lengkap pendaftaran PPPK tenaga kesehatan 2022 yaitu eks THK-II yang terdaftar dalam database BKN.