AYOJAKARTA.COM - Kuasa hukum Putri Candrawathi dan beberapa saksi belakangan melemparkan dugaan tentang sifat Almarhum Brigadir J.
Mereka menuding bahwa mendiang Yosua memiliki kepribadian ganda.
Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel angkat bicara mengenai hal ini.
Bahkan Reza membuat tulisan mengenai hal ini.
Dalam Undang Undang Penyandang Disabilitas disebutkan bahwa seorang pengidap disabilitas mental tertentu harus diberikan kesempatan untuk berobat, mencari perlindungan dan mendapatkan upaya hukum agar pengidap disabilitas mental tersebut dapat membela dirinya.
"Sejauh ini saya belum pernah mendengar bahwa orang yang disebut sebagai pelaku kekerasan seksual itu (Brigadir J) diberikan kesempatan untuk mendapatkan perlindungan, diberikan kesempatan untuk berobat dan seterusnya," ujar Reza.
Konsekuensi pidana justru dapat diberikan kepada Ferdy Sambo apabila dia tidak memberikan hak-hak bagi seorang penyandang disabilitas.
"Jadi bila ada pihak yang mengatakan bahwa mendiang Brigadir Yosua pelaku kekerasan seksual sekaligus penyandang disabilitas tetapi tidak diberikan hak penyandang disabilitas, maka justru dia bisa pidana, kena pidana," jelas Reza.
Pidana yang dimaksudkan Reza adalah terkait pelanggaran Pasal 145 terkait Undang Undang Penyandang Disabilitas.
Sehingga justru keterangan yang disampaikan terkait Brigadir Yosua memiliki kepribadian ganda, menjadi bumerang bagi mereka.
"Setiap omongan di persidangan, terdakwa itu keterangannya akan digunakan apabila memberatkan dia. Tetapi kalau membebaskan dia harus ada kekuatan alat bukti", tambah praktisi hukum Palmer Situmorang.
"Jadi hati-hati membangun suatu lontaran itu yang nantinya tidak bisa dibuktikan," tegasnya.
Pakar Hukum Pidana, Mudzakkir memberikan pendapat yang mendukung bahwa tudingan kepribadian ganda ini dapat menjadi alat pembelaan yang blunder bagi para terdakwa termasuk Ferdy Sambo.
"Bila sampai hari ini belum ada bukti (bahwa Almarhum Brigadir J berkepribadian ganda), karena keluarga korban pasti akan memiliki reaksi balik", katanya.
Sebelumnya Mudzakkir mengatakan bahwa belum ada hubungan apapun antara kepribadian korban dengan pembuktian tuduhan yang ditujukan kepada korban.***

Share this article
Berikut kata pakar terkait tudingan kepribadian ganda mendiang Brigadir J yang dilemparkan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi.