AYOJAKARTA.COM - Martin Lukas Simanjuntak mengatakan bahwa Kuat Maruf berhalusinasi setelah menuduh Brigadir J melakukan tindakan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Kuat Maruf sempat menuduh Brigadir J telah melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Hal ini yang kemudian diduga menjadi penyebab Ferdy Sambo marah dan memutuskan untuk membunuh Brigadir J.
Namun, hingga saat ini belum ditemukan bukti dan kebenaran dari tuduhan pelecehan yang dilayangkan kepada almarhum Brigadir J.
Sementara itu, Martin Lukas Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J menaruh curiga terhadap Kuat Maruf tentang dugaan pelecehan kepada Putri Candrawathi.
Ia mencurigai bahwa sebenarnya bukan Brigadir J yang meraba Putri Candrawathi, melainkan Kuat Maruf sendiri yang melakukannya.
Martin Lukas Simanjuntak juga sempat menegaskan bahwa dalam persidangan, semua fakta harus didukung dengan bukti yang jelas.
“Saya hanya mau menegaskan jadi gini lho yah, kalo kita berbicara fakta itu harus didukung dengan bukti, bukti-bukti yang rekan ini maksudkan kan belum disajikan di persidangan,” ungkap Martin yang dikutip ayojakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews pada Kamis (17/11/2022).
Sementara itu, Kuat Maruf memberikan keterangan yang menyebutkan bahwa Brigadir J telah masuk ke atas secara diam-diam.
“Lalu Kuat mengatakan Yosua ada mendek-mendek dari atas ke bawah tadi pas kita lihat itu pada saat turun ya udah selesai nggak ada lagi anak tangga,” ujar Martin.
Atas keterangannya tersebut, Martin Lukas Simanjuntak kemudian mengatakan bahwa sebenarnya Kuat Maruf berhalusinasi.
“Jadi ya sudahlah anak klien saya katanya melakukan kekerasan seksual ternyata yang meraba-raba Bu PC itu ya Kuat sendiri, jadi menurut saya ini halusinasi,” tuturnya.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J ini juga mengungkapkan bahwa laki-laki juga bisa menjadi korban pelecehan seksual.
Ia kemudian juga menduga bahwa sebenarnya Putri Candrawathi yang melecehkan Brigadir J, bukan sebaliknya.
“Sesuai dengan Pasal 1 angka 24 undang-undang nomor 12 tahun 2002 belum tentu korbannya itu perempuan bisa jadi korbannya laki-laki. Dalam teori kasus ini saya juga curiga Bu Putri itu sedang bermain playing victim padahal sebenarnya dialah pelakunya,” ujarnya.
Di sisi lain, Febri Diansyah selaku kuasa hukum Ferdy Sambo menanggapi pernyataan dari Martin Lukas Simanjuntak.
“Saya tantang anda untuk menjelaskan bukti yang terakhir anda sampaikan bahwa dugaan kekerasan seksual itu justru terjadi sebaliknya, bukan hanya asumsi dan imajinasi saja, anda punya bukti apa?” ujar Febri.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J kemudian membungkam Febri Diansyah dengan penjelasan yang diberikannya.
“Ada buktinya, klien anda membunuh anak klien kami, itu buktinya untuk menghilangkan bukti-bukti hpnya diambil, barang-barang bukti dilenyapkan, melibatkan instrumen kekusaan untuk melakukan obstruction of justice itu lebih dari bukti,” ujar Martin.***

Share this article
Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak sebut Kuat Maruf berhalusinasi soal dugaan pelecehan.