Resmi Diperpanjang! Calon PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI Tahun 2022 Masih Bisa Daftar, Cek di Sini!

- Sabtu, 19 November 2022 | 05:41 WIB
Resmi Diperpanjang! Calon PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI Tahun 2022 Masih Bisa Daftar, Cek Disini.
Resmi Diperpanjang! Calon PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI Tahun 2022 Masih Bisa Daftar, Cek Disini.

AYOJAKARTA.COM - Kabarnya kini dilakukan penyesuaian jadwal pendaftaran seleksi PPPK tenaga kesehatan Kejaksaan RI tahun 2022 diperpanjang hingga 22 November 2022.

Awalnya, seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kejaksaan Republik Indonesia dengan kebutuhan tenaga kesehatan yang berjumlah 229 formasi berakhir pada 17 November 2022, namun kini diperpanjang.

Maka, masih ada kesempatan bagi pelamar yang akan mendaftarkan dirinya untuk menjadi PPPK tenaga kesehatan di Kejaksaan RI tahun 2022 hingga batas pendaftaran tanggal 22 NOvember 2022.

Baca Juga: Mbah Moen Bocorkan Cara Ampuh Bikin Setan Lari Terbirit-birit, Simak di Sini!

Pendaftaran seleksi PPPK tenaga kesehatan Kejaksaan RI dilakukan secara daring melalui portal https://sscasn.bkn.go.id hingga batas waktu yakni 22 November 2022.

Dikutip Ayojakarta.com pada laman updatecpns.com, peserta akan diminta mengunggah dokumen persyaratan pada laman pendaftaran, diantaranya sebagai berikut.

1. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Jaksa Agung R.I di Jakarta (format surat lamaran dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id atau link unduhan yang disediakan pada unggahan Instagram @biropegkejaksaan), dan ditandatangani dengan pena warna hitam dan diberi materai elektronik senilai Rp10 ribu;

Baca Juga: Yamaha Racing Indonesia Siap Optimal, Aldi Satya Mahendra Optimis Raih Podium di ARRC 2022 Buriram Thailand

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Pas foto terbaru ukuran 4x6 dengan latar belakang warna merah;

4. Surat Pernyataan yang telah ditandatangani oleh pelamar sesuai contoh (format surat pernyataan Lampiran IV Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id atau link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan);

5. Surat Pernyataan Diri yang telah ditandatangani oleh pelamar sesuai contoh (format Surat Pernyataan Diri dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id atau link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan);

Baca Juga: Curiga Ferdy Sambo Pakai Obat Terlarang, Kamaruddin Simanjuntak Ajukan Permintaan Lakukan Tes Darah

6. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau Pejabat yang berwenang dari Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;

Halaman:

Editor: Vincensia Enggar Larasati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X