Resmi Diperpanjang! Calon PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI Tahun 2022 Masih Bisa Daftar, Cek di Sini!

Resmi Diperpanjang! Calon PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI Tahun 2022 Masih Bisa Daftar, Cek Disini.

Resmi Diperpanjang! Calon PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI Tahun 2022 Masih Bisa Daftar, Cek Disini.

AYOJAKARTA.COM - Kabarnya kini dilakukan penyesuaian jadwal pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI tahun 2022 diperpanjang hingga 22 November 2022.

Awalnya, seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kejaksaan Republik Indonesia dengan kebutuhan tenaga kesehatan yang berjumlah 229 formasi berakhir pada 17 November 2022, namun kini diperpanjang.

Maka, masih ada kesempatan bagi pelamar yang akan mendaftarkan dirinya untuk menjadi PPPK Tenaga Kesehatan di Kejaksaan RI tahun 2022 hingga batas pendaftaran tanggal 22 NOvember 2022.

Baca Juga: Mbah Moen Bocorkan Cara Ampuh Bikin Setan Lari Terbirit-birit, Simak di Sini!

Pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI dilakukan secara daring melalui portal https://sscasn.bkn.go.id hingga batas waktu yakni 22 November 2022.

Dikutip Ayojakarta.com pada laman updatecpns.com, peserta akan diminta mengunggah dokumen persyaratan pada laman pendaftaran, diantaranya sebagai berikut.

1. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Jaksa Agung R.I di Jakarta (format surat lamaran dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id atau link unduhan yang disediakan pada unggahan Instagram @biropegkejaksaan), dan ditandatangani dengan pena warna hitam dan diberi materai elektronik senilai Rp10 ribu;

Baca Juga: Yamaha Racing Indonesia Siap Optimal, Aldi Satya Mahendra Optimis Raih Podium di ARRC 2022 Buriram Thailand

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Pas foto terbaru ukuran 4x6 dengan latar belakang warna merah;

4. Surat Pernyataan yang telah ditandatangani oleh pelamar sesuai contoh (format surat pernyataan Lampiran IV Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id atau link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan);

5. Surat Pernyataan Diri yang telah ditandatangani oleh pelamar sesuai contoh (format Surat Pernyataan Diri dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id atau link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan);

Baca Juga: Curiga Ferdy Sambo Pakai Obat Terlarang, Kamaruddin Simanjuntak Ajukan Permintaan Lakukan Tes Darah

6. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau Pejabat yang berwenang dari Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;

7. Scan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau swasta atau Puskesmas yang mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki 155 (seratus lima puluh lima) cm dan untuk perempuan 150 (seratus lima puluh) cm dengan BMI 18-28;

8. Scan Ijazah Asli/Legalisir;

9. Scan Transkrip Nilai Akademik Asli/ Legalisir dengan nilai IPK sesuai dengan persyaratan;

10. Scan Surat Akreditasi Perguruan Tinggi atau cetakan tangkapan layar (Screen Capture) Dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang berasal dari halaman website https://.banpt.or.id/direktori/institusi/pencarian_institusi.php dan / atau Pusdiknakes / Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan sesuai persyaratan;

Baca Juga: Mbah Moen Bocorkan Cara Ampuh Bikin Setan Lari Terbirit-birit, Simak di Sini!

11. Scan Sertifikat / Nilai Prediksi TOEFL atau sertifikat IELTS / nilai prediksi IELTS sesuai dengan persyaratan;

12. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku disertai dengan ijazah profesi dalam satu file (khusus formasi Dokter);

13. Surat Keterangan memiliki pengalaman yang dihitung dari masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun, yang ditandatangani oleh:

a. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;

b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit;

c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;

d. Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja Pejabat Administrator; atau

Baca Juga: Gara-gara Hal Ini, Menkeu Sri Mulyani Didorong Maju Pilpres 2024, Warganet Antusias Setuju

e. Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintahan/yayasan.

14. Surat Rekomendasi/Surat Keterangan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun secara terus-menerus yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini (Tambahan nilai 25%);

15. SK Penugasan dari Kementerian Kesehatan bagi pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian pelayanan kesehatan masyarakat (Tambahan nilai 5%);

16. Surat Rekomendasi/Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini (Tambahan nilai 15%);

17. Khusus formasi disabilitas, wajib menyertakan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Curiga Ferdy Sambo Pakai Obat Terlarang, Kamaruddin Simanjuntak Ajukan Permintaan Lakukan Tes Darah

Kemudian pelamar yang sudah melengkapi persyaratan administrasi dengan mengunggah dokumen sesuai dengan ketentuan dapat menunggu pengumuman hasil seleksi.

Pengumuman hasil seleksi maupun informasi penting lainnya terkait PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI tahun 2022 dapat dipantau di media Instagram @biropegkejaksaan maupun website biropeg.kejaksaan.go.id.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).

Viral 03 Jun 2026, 14:04 WIB

KPID DKI Jakarta Respons Kasus Viral Tayangan JakTV yang Jadi Sorotan Publik

Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.

Metropolitan 03 Jun 2026, 13:43 WIB

Daerah Luar DKI Bisa Daftar! Pemprov Jakarta Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit di 2 Rumah Sakit Ini

Sudah berlangsung sejak tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit, kini bertajuk Bakti Kesehatan Lima Abad Jakarta.

Jakarta Selatan 03 Jun 2026, 13:35 WIB

Paling Banyak Bulan April, Sudinhub Jakarta Selatan Tindak 1.337 Kendaraan yang Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sebanyak 1.337 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas berhasil diamankan oleh Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dalam kurun waktu 5 bulan hingga Mei 2026.

Jakarta Barat 03 Jun 2026, 13:27 WIB

Upaya Kurangi Bau Sampah, Kelurahan Duri Jakarta Barat Lakukan Uji Coba Penggunaan Cairan Eco Lindi!

Upaya untuk mengurangi dampak bau dari sampah, Kelurahan Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat lakukan uji coba pemanfaatan cairan eco lindi di depo sampah Jalan Duri Utara III pada Rabu, 3 Juni 2026.