AYOJAKARTA.COM - Kabarnya kini dilakukan penyesuaian jadwal pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI tahun 2022 diperpanjang hingga 22 November 2022.
Awalnya, seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kejaksaan Republik Indonesia dengan kebutuhan tenaga kesehatan yang berjumlah 229 formasi berakhir pada 17 November 2022, namun kini diperpanjang.
Maka, masih ada kesempatan bagi pelamar yang akan mendaftarkan dirinya untuk menjadi PPPK Tenaga Kesehatan di Kejaksaan RI tahun 2022 hingga batas pendaftaran tanggal 22 NOvember 2022.
Baca Juga: Mbah Moen Bocorkan Cara Ampuh Bikin Setan Lari Terbirit-birit, Simak di Sini!
Pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI dilakukan secara daring melalui portal https://sscasn.bkn.go.id hingga batas waktu yakni 22 November 2022.
Dikutip Ayojakarta.com pada laman updatecpns.com, peserta akan diminta mengunggah dokumen persyaratan pada laman pendaftaran, diantaranya sebagai berikut.
1. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Jaksa Agung R.I di Jakarta (format surat lamaran dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id atau link unduhan yang disediakan pada unggahan Instagram @biropegkejaksaan), dan ditandatangani dengan pena warna hitam dan diberi materai elektronik senilai Rp10 ribu;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Pas foto terbaru ukuran 4x6 dengan latar belakang warna merah;
4. Surat Pernyataan yang telah ditandatangani oleh pelamar sesuai contoh (format surat pernyataan Lampiran IV Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id atau link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan);
5. Surat Pernyataan Diri yang telah ditandatangani oleh pelamar sesuai contoh (format Surat Pernyataan Diri dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id atau link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan);
Baca Juga: Curiga Ferdy Sambo Pakai Obat Terlarang, Kamaruddin Simanjuntak Ajukan Permintaan Lakukan Tes Darah
6. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau Pejabat yang berwenang dari Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;
7. Scan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau swasta atau Puskesmas yang mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki 155 (seratus lima puluh lima) cm dan untuk perempuan 150 (seratus lima puluh) cm dengan BMI 18-28;
8. Scan Ijazah Asli/Legalisir;
9. Scan Transkrip Nilai Akademik Asli/ Legalisir dengan nilai IPK sesuai dengan persyaratan;
10. Scan Surat Akreditasi Perguruan Tinggi atau cetakan tangkapan layar (Screen Capture) Dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang berasal dari halaman website https://.banpt.or.id/direktori/institusi/pencarian_institusi.php dan / atau Pusdiknakes / Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan sesuai persyaratan;
Baca Juga: Mbah Moen Bocorkan Cara Ampuh Bikin Setan Lari Terbirit-birit, Simak di Sini!
11. Scan Sertifikat / Nilai Prediksi TOEFL atau sertifikat IELTS / nilai prediksi IELTS sesuai dengan persyaratan;
12. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku disertai dengan ijazah profesi dalam satu file (khusus formasi Dokter);
13. Surat Keterangan memiliki pengalaman yang dihitung dari masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun, yang ditandatangani oleh:
a. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;
b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
d. Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja Pejabat Administrator; atau
Baca Juga: Gara-gara Hal Ini, Menkeu Sri Mulyani Didorong Maju Pilpres 2024, Warganet Antusias Setuju
e. Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintahan/yayasan.
14. Surat Rekomendasi/Surat Keterangan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun secara terus-menerus yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini (Tambahan nilai 25%);
15. SK Penugasan dari Kementerian Kesehatan bagi pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian pelayanan kesehatan masyarakat (Tambahan nilai 5%);
16. Surat Rekomendasi/Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini (Tambahan nilai 15%);
17. Khusus formasi disabilitas, wajib menyertakan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar.
Baca Juga: Curiga Ferdy Sambo Pakai Obat Terlarang, Kamaruddin Simanjuntak Ajukan Permintaan Lakukan Tes Darah
Kemudian pelamar yang sudah melengkapi persyaratan administrasi dengan mengunggah dokumen sesuai dengan ketentuan dapat menunggu pengumuman hasil seleksi.
Pengumuman hasil seleksi maupun informasi penting lainnya terkait PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI tahun 2022 dapat dipantau di media Instagram @biropegkejaksaan maupun website biropeg.kejaksaan.go.id.***

Share this article
Jangan terlewat informasi diperpanjangnya pendaftaraan Calon PPPK 2022 Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI masih dibuka.