AYOJAKARTA.COM--Persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J kembali dilanjutkan pada hari senin ini (21/11/2022).
Persidangan hari ini diagendakan mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer, Kuat Maruf dan juga Ricky Rizal.
Pada sidang kali ini menghadirkan 10 anggota polisi sebagai saksi terkait kasus ini.
Baca Juga: Romantisme Penggemar Bharada E, Kirim Karangan Bunga ke PN Jaksel Sebagai Bukti Dukungan
Dikutip Ayojakarta.com dari tayangan televisi breaking news iNews (21/11/2022), Majelis Hakim mencecar eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta AKBP Ridwan Soplanit Selatan mengenai ucapan Ferdy Sambo kepada dirinya.
"Saat itu FS sempat berpesan jangan ramai-ramai?" tanya Majelis Hakim.
"Iya, jangan ramai-ramai," jawab Ridwan.
Hakim kemudian kembali bertanya kepada Ridwan mengenai arti kalimat jangan ramai-ramai yang diucapkan oleh Sambo.
"Konteks jangan ramai-ramai apa?" tanya Majelis Hakim.
Ridwan Soplanit menjelaskan bahwa kasus penembakan Brigadir J ini jangan sampai keluar kemana-mana.
Hal ini diucapkan oleh Ferdy Sambo kepada Soplanit pada 8 Juli 2022 di lokasi kejadian Rumah Dinas Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
AKBP Ridwan Soplanit menambahkan terdakwa Ferdy Sambo sempat melakukan penekanan kepada dirinya terkait kalimat jangan ramai-ramai.
Baca Juga: POPULER: Kamaruddin Tak Terima Profiling Brigadir J hingga Ajudan Sambo yang Diminta Back Up
Pada saat itu Ferdy Sambo menjelaskan bahwa kasus ini merupakan aib keluarganya, terkait pelecehan seksual yang dialami oleh istrinya.
Saat terdakwa FS mengucapkan kalimat tersebut, AKBP Soplanit mengaku baru mengetahui perihal pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawati.
Ridwan Soplanit menjelaskan bahwa selain alasan pelecehan seksual, konteks kalimat yang disampaikan adalah agar peristiwa tersebut tidak tersebar ke jajaran Mapolres Jakarta Selatan.
"Saat itu bagi saya maksudnya jangan sampaikan hal tersebut di luar dari garis komando masalahnya ke Kapolres atau ke mana," tambah Ridwan.***

Share this article
Terungkap dalam persidangan, perintah Ferdy Sambo ke para anak buahnya yakni Ridwan Soplanit dan kemudian ditanyakan hakim lebih detail