AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo akhirnya mengakui kesalahannya pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 29 November 2022.
Pada sidang itu, Ferdy Sambo mengaku bersalah telah mengintervensi anggota polisi untuk mengikuti skenario yang dirancangnya terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.
Salah satu yang terlibat yakni Ridwan Soplanit yang mengaku kena imbas skenario Ferdy Sambo sehingga harus mendapat hukuman dan karirnya tehambat.
Baca Juga: Benarkah Ferdy Sambo Tertawa Setelah Yosua Ditembak: Versi Bharada E vs Bripka Ricky Rizal
Ridwan Soplanit sempat mengungkapkan sanksi etik yang ia terima akibat kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
AKBP Ridwan Soplanit, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang disebut merupakan orang pertama yang mendatangi TKP.
Ridwan Soplanit mengungkapkan ditahan di penempatan khusus (patsus) sebagai sanksi etik yang ia terima.
Baca Juga: Sadis! Richard Eliezer Ungkap Ferdy Sambo Gunakan 2 Senjata untuk Habisi Brigadir Yosua
"Saudara lupa kapan ditempatkan di patsus? Saudara dimasukkan ke sel berapa lama?" tanya hakim dilansir Ayojakarta.com pada laman suara.com dengan judul "Ferdy Sambo Minta Maaf ke Anggota Polri: Adik-Adik Ini Tidak Salah, Saya yang Salah".
"Saya di patsus 30 hari yang mulia," jawab Ridwan.
"Kemudian saudara di sidang kode etik," ujar hakim.
Baca Juga: Ferdy Sambo Kekeh dengan Skenarionya, Kamaruddin Simanjuntak: Jangan Mau Diprovokasi Pengacaranya!
"Betul yang mulia," jelas Ridwan.
Kemudian Ridwan Soplanit juga mengungkapkan bahkan ia mendapat hukiman demosi selama 8 tahun.
"Saudara mendapat hukuman apa?" hakim kembali bertanya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Kekeh dengan Skenarionya, Kamaruddin Simanjuntak: Jangan Mau Diprovokasi Pengacaranya!
"Demosi yang mulia selama 8 tahun," ucap Ridwan.
Hal itu ia terima lantaran dinilai kurang profesional dalam mengolah TKP kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain itu, barang bukti diambil alih oleh pihak lain juga jadi penyebab Ridwan Soplanit dijerat hukuman tersebut.
"Kurang profesional yang mulia, mulai dari olah TKP. Kemudian barang bukti diambil alih oleh pihak lain. Kemudian terkait dengan masalah LP yang mana saat itu dibilang tidak ada dasar LHP saat itu dalam pembuatan LP model A. Tapi setelah itu kita buktikan dasarnya adalah LHP," ungkap Ridwan.
"Artinya saudara dianggap tidak profesional dalam melakukan penyidikan dan olah TKP pada waktu pertama," ujar hakim mencoba menegaskan jawaban saksi.
"Betul yang mulia. Kurang lebihnya itu," jawab Ridwan.
Baca Juga: Terungkap! 3 Alasan Bharada E Bongkar Skenario Palsu Ferdy Sambo: Saya Dihantui
Ridwan juga menceritakan saat ini dirinya ditempatkan di Yanma Polri, ia mengeluh kariernya terhambat akibat skenario Ferdy Sambo ini.
Sebelum pemeriksaan kesaksiannya selesai, Ridwan Soplanit sempat meminta izin ke majelis hakim untuk bertanya langsung ke Ferdy Sambo.
"Kenapa kami harus dikorbankan dengan masalah ini," tanya Ridwan Soplanit ke Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo mengakui dirinya bersalah pada sidang kode etik tersebut.
"Pada sidang kode etik, di semua proses pemeriksaan, saya sudah sampaikan adik-adik ini tidak salah, saya yang salah. Tapi mereka harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini," ujar Ferdy Sambo.
Selain itu, Ferdy Sambo mengaku melakukan intervensi kepada anggota polisi yang terlibat dalam perintahnya agar ikuti skenarionya pada pembunuhan Brigadir J.
"Mereka secara psikologis pasti akan tertekan. Saya bertanggung jawab karena mereka seperti ini menghadapi proses mutasi," ujar Ferdy Sambo.
"Sehingga saya setiap berhubungan penyidik dan adik-adik saya, saya pasti akan merasa bersalah," sambungnya.
Sehingga, terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada rekan anggota polisi yang terlibat dalam kasusnya.
"Jadi sekali lagi saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya sehingga (kariernya) harus terhambat. Saya sangat menyesal," ungkap Ferdy Sambo.***

Share this article
Dalam sidang lanjutan, Ferdy Sambo mengaku salah lantaran sudah melibatkan anak buahnya di kasus pembunuhan Brigadir J.