AYOJAKARTA.COM – Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis membantah keterangan dari saksi sekaligus terdakwa Bharada E pada Kamis, 1 Desember 2022.
Dalam persidangan sebelumnya, Bharada E memberikan keterangan jika ia melihat sosok wanita misterius yang keluar rumah Ferdy Sambo sambil menangis.
Kuasa hukum Ferdy Sambo kemudian menyinggung status Justice Collaborator dari Bharada E yang dinilai telah mengarang cerita.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kemudian angkat bicara terkait tuduhan Arman terkait keterangan palsu Bharada E.
Edwin Partogi Pasaribu selaku wakil ketua LPSK memberikan pembelaan kepada Bharada E pada Jumat, 2 Desember 2022.
LPSK menyebutkan jika keterangan yang disampaikan oleh terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam persidangan sudah sesuai.
Diketahui, keterangan yang disampaikan Bharada E dalam persidangan juga pernah disebutkan saat Bharada E mengajukan Justice Collaborator.
“Iya (LPSK dan Ricard soal wanita menangis),” ujar Edwin Partogi Pasaribu, dikonfirmasi PMJ News.
Edwin menyebutkan jika apa yang telah disampaikan oleh Bharada E di persidangan sesuai dengan apa yang diketahui Bharada E.
“Memang itu pengetahuan Bharada E,” tambah Edwin.
Berdasarkan keterangan Edwin, pihaknya dari awal sudah meminta terdakwa Bharada E untuk selalu berkata jujur dalam persidangan.
Edwin juga menyebutkan jika seluruh keterangan yang diucapkan oleh Bharda E dalam persidangan Rabu, 30 November 2022 bukanlah karangan.
Dimana terdakwa Bharada E juga sudah menyampaikan hal yang sama kepada pihak LPSK sebelumnya.
“Iya. Kami sudah dengar sebelumnya,” ujar Edwin.
Baca Juga: Ronny Talapessy Pastikan Bharada E Bermental Baja jika Disatukan dengan Ferdy Sambo di Persidangan
Sebelumnya, kuasa hukum Ferdy Sambo juga membantah perihal keterangan Bharada E terkait Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang sudah tidak serumah.
Arman kemudian mengatakan jika bantahan tersebut akan dibuktikan dalam persidangan Ferdy Sambo mendatang.***

Share this article
Soal wanita misterius menangis di rumah Sambo, Arman Hanis membantah keterangan dari saksi sekaligus terdakwa Bharada E.