AYOJAKARTA.COM--Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko buka suara terkait dengan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota Paspampres.
Kejadian pemerkosaan tersebut diduga terjadi di sela gelaran KTT G-20 yang diselenggarakan di Bali.
Moeldoko menyebut kasus ini harus didalami terlebih dahulu, baru bisa dijatuhi hukuman seperti pemecatan hingga dibawa kasus pidana.
Dikutip AyoJakarta.com dari Youtube Kompas TV, Minggu (4/12/2022) pihak istana kepresidenan angkat suara terkait dengan kasus yang menimpa bagiannya.
Kasus yang melibatkan salah satu oknum anggota Pasukan Pengaman Presiden ini mencuat kala diduga melakukan tindakan tidak terpuji pada wanita Prajurit Kostrad.
Sebelumnya, menanggapi kasus ini, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memastikan bahwa terduga pelaku yakni Mayor (Inf) BF sedang menjalani proses hukum.
Mayor (Inf) BF saat ini disebut tengah menghadapi proses hukum atas perbuatan yang dilakukannya.
Usai Panglima TNI yang memberikan pernyataan, kini giliran Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberikan tanggapannya.
“Di TNI itu sudah jelas itu hukumnya ya. Ada mengenal disiplin murni dan disiplin tidak murni,” ucap Moeldoko.
Dirinya menyebut jika disiplin tidak murni pendekatannya adalah dengan kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Ronny Talapessy Minta Kejaksaan Kabulkan Hak Bharada E dari LPSK, Ini Penjelasan Lengkapnya!
“Jadi kalau memang arahnya ke pidana ya pidana tapi kalau nanti dilihat oleh ankumnya atasan yang berhak menghukum dia melihat kira-kira ini nanti masuk kategori mana disiplin murni atau tidak murni,” kata Moeldoko.
Artikel Terkait
Jepang VS Kroasia dan Brasil VS Korea Selatan Hari Ini, Mampukah Dua Wakil Asia Melaju Perempat Final?
Kontroversial! Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Izinkan Keturunan PKI Jadi Tentara
Entah Apa yang 'Merasuki', Kuat Ma'ruf Kini Tampil Pede Sambil Pose 'Love Sign' ala Oppa Korea ke Awak Media
Ricky Rizal Ungkap Kejanggalan dari Pelecehan yang Dialami Putri Candrawathi, Ini Kronologi Awal Penembakannya
Masih Ingat Bocah Indonesia yang Digandeng Ronaldo? Kini Ditemui oleh Sandiaga Uno
Bripka Ricky Rizal Sebut Brigadir J Akan Balas Kuat Maruf: Saya Tidak Bisa Mencegah....
Semakin Mendekati Gelar Juara, 4 Negara Peserta Piala Dunia 2022 Qatar Ini Dipaksa Tampil Lebih Prima
Soal Anne Ratna Mustika Singgung Utang Rp 28 Miliar, Dedi Mulyadi Tegaskan Hal Ini
Benarkah Gempa Cianjur Memicu Gempa Megathrust 8,9 Magnitudo? Simak Penjelasannya di Sini!
Ulama Berkomentar! Viral Batal Nikah Gara-Gara Mahaŕ Sertifikat Rumah, Gus Miftah Beri Tanggapan Ini