Moeldoko Buka Suara Kasus Oknum Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad, Terancam Dipecat Hingga Dipidanakan!

- Senin, 5 Desember 2022 | 18:43 WIB
Moeldoko Buka Suara Soal Kasus Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad
Moeldoko Buka Suara Soal Kasus Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad

AYOJAKARTA.COM--Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko buka suara terkait dengan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota Paspampres.

Kejadian pemerkosaan tersebut diduga terjadi di sela gelaran KTT G-20 yang diselenggarakan di Bali.

Moeldoko menyebut kasus ini harus didalami terlebih dahulu, baru bisa dijatuhi hukuman seperti pemecatan hingga dibawa kasus pidana.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Terang karena Bharada E, Hakim Sebut Tak Butuh Pengakuan dari Ricky Rizal Karena Hal Ini

Dikutip AyoJakarta.com dari Youtube Kompas TV, Minggu (4/12/2022) pihak istana kepresidenan angkat suara terkait dengan kasus yang menimpa bagiannya.

Kasus yang melibatkan salah satu oknum anggota Pasukan Pengaman Presiden ini mencuat kala diduga melakukan tindakan tidak terpuji pada wanita Prajurit Kostrad.

Sebelumnya, menanggapi kasus ini, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memastikan bahwa terduga pelaku yakni Mayor (Inf) BF sedang menjalani proses hukum.

Baca Juga: Jepang VS Kroasia dan Brasil VS Korea Selatan Hari Ini, Mampukah Dua Wakil Asia Melaju Perempat Final?

Mayor (Inf) BF saat ini disebut tengah menghadapi proses hukum atas perbuatan yang dilakukannya.

Usai Panglima TNI yang memberikan pernyataan, kini giliran Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberikan tanggapannya.

“Di TNI itu sudah jelas itu hukumnya ya. Ada mengenal disiplin murni dan disiplin tidak murni,” ucap Moeldoko.

Dirinya menyebut jika disiplin tidak murni pendekatannya adalah dengan kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Ronny Talapessy Minta Kejaksaan Kabulkan Hak Bharada E dari LPSK, Ini Penjelasan Lengkapnya!

“Jadi kalau memang arahnya ke pidana ya pidana tapi kalau nanti dilihat oleh ankumnya atasan yang berhak menghukum dia melihat kira-kira ini nanti masuk kategori mana disiplin murni atau tidak murni,” kata Moeldoko.

Halaman:

Editor: Kiki Dian Sunarwati

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X