AYOJAKARTA.COM - Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menemukan beberapa kejanggalan dari kesaksian yang disampaikan oleh Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan YouTube Kompas TV, pada hari itu terdakwa Ferdy Sambo dihadirkan dalam sidang sebagai saksi.
Baca Juga: Piala Dunia 2022 Qatar: 7 Tim Papan Atas, Pemain Ini Jadi Top Skor, Simak di Sini!
Menurut Wahyu Imam Santoso, kesaksian yang disampaikan oleh suami Putri Candrawathi tentang kronologi kejadian penembakan Brigadir J dirasa tidak masuk akal.
Pasalnya kesaksian yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta dan kesaksian para saksi.
“Dari tadi saya perhatikan cerita saudara itu nggak masuk diakal dengan bukti-bukti yang ada nggak masuk di akal,” tegas hakim Wahyu Imam Santoso.
Baca Juga: Benarkah Anak Sulung Ferdy Sambo Ditangkap karena Ulah Orangtuanya?
Kejanggalan pertama menurut hakim saat Ferdy Sambo mengatakan bahwa istrinya, yaitu Putri Candrawathi sakit.
Tetapi bukti dari rekaman CCTV menunjukan bahwa istri dari eks Kadiv Propam Polri ini tidak terlihat dalam keadaan sakit.
“Pertama tadi disampaikan istri saudara mengatakan sakit,” tutur hakim.
“Nyatanya saat turun dan melakukan swab di dalam CCTV yang ada di dalam rumah saudara itu tidak menunjukan bahwa dirinya sakit,” lanjutnya.
Hakim pun mengatakan kalaupun istri dari Ferdy Sambo benar-benar sakit, pasti memiliki cukup uang untuk pergi ke rumah sakit.
“Dan kalaupun sakit, dia cukup untuk ukuran saudara dia cukup punya uang untuk pergi ke rumah sakit,” ungkapnya kemudian.
Alasan kedua yang menurut hakim tidak masuk akal yaitu ketika Putri Candrawathi diduga melakukan isolasi mandiri tetapi Ferdy Sambo tidak tahu menahu siapa yang mendampingi istrinya.
Menurut hakim hal ini tidak mungkin apabila suami dari Putri Candrawathi sampai tidak mengetahui siapa saja yang mendampingi istrinya ketika akan isolasi mandiri di rumah Duren Tiga.
“Itu hal yang tidak masuk akal, kenapa tidak masuk akal? Karena mereka berangkat dari Magelang itu ada Kuat, ada terdakwa Eliezer, ada Susi, dan ada istri saudara,” kata hakim.
“Di belakangnya baru ada Ricky dan Yosua,” lanjutnya.
Ketika berangkat dari rumah Saguling istri dari eks petinggi Polri ini didampingi oleh Bripka Ricky Rizal, Brigadir Yosua, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Maruf tanpa ART Susi.
“Jadi sangat lucu kalau saudara tadi mengatakan saya tidak tahu siapa yang diajak,” ungkap hakim kepada Ferdy Sambo.
Alasan ketiga yang menurut hakim tidak masuk akal yaitu ketika suami Putri Candrawathi mengatakan akan menemui Brigadir J malam setelah pulang dari bulutangkis.
“Saudara mengatakan tiba-tiba ke Duren Tiga mampir lewat Yosua kemudian saudara tampangnya marah,” ujar hakim..
Hal ini tidak masuk akal karena menurut Hakim, dari kesaksian Prayogi, Adzan Romer, dan Patwal tidak mengatakan bahwa kejadiannya seperti itu.
Hakim menemui banyak kejanggalan antara keterangan Ferdy Sambo dengan fakta-fakta yang ada.
Hakim hanya meminta kejujuran dari terdakwa agar menceritakan apa adanya karena sudah disumpah.***

Share this article
Banyak kejanggalan, hakim peringatkan Ferdy Sambo dan nilai kesaksian terdakwa kasus itu pembunuhan Brigadir tak masuk akal.