AYOJAKARTA.COM - Saksi mahkota Irfan Widyanto mengaku tidak pernah menerima surat tugas maupun berita acara untuk penyitaan pengambilan DVR CCTV dari pos satpam di dekat rumah dinas Ferdy Sambo pada 9 Juli 2022.
Diketahui sebelumnya, Irfan Widyanto mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk mengambil DVR CCTV di sekitar lokasi tempat kejadian penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun, ia mengambil DVR CCTV tanpa adanya surat perintah resmi.
Hal tersebut terungkap ketika Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J sebagai saksi pada Kamis (15/12/2022).
Pada awalnya, jaksa menanyakan soal surat perintah penugasan pengambilan CCTV kepada Irfan Widyanto yang bersaksi dalam sidang kasus obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
"Saudara mengambil itu kan ada prosedur. Ini kan bukan seketika karena sudah ada jeda sebelumnya," kata JPU.
"Ada surat perintah kepada saudara dari Bareskrim?" tanya JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dikutip ayojakarta.com dari YouTube kompastv, Kamis (15/12/2022).
"Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah Kanit saya langsung," jawab Irfan Widyanto.
"Saya tanya ada surat perintah resmi dari Bareskrim?" tanya JPU lagi.
"Saya tidak tahu," jawab Irfan Widyanto.
Kemudian jaksa mengubah pertanyaannya terkait surat perintah dari Bareskrim untuk melaksanakan tugas pengambilan CCTV.
"Tidak ada," jawabnya kemudian.
"Itu yang penting. Penting sekali," kata JPU.
"Kan itu kewenangan Kanit saya kan," jelas Irfan Widyanto.
"Iya kan setiap tindakan hukum harus ada surat perintah," ucap JPU kembali.
JPU juga menerangkan setidaknya ada surat perintah jika terkait dengan tindakan hukum.
Bahkan JPU kembali bertanya ke Irfan Widyanto terkait ada tidaknya surat perintah yang diberikan secara menyusul setelah DVR CCTV diambil dan diganti.
Namun, lagi-lagi AKP Irfan menjawab tidak ada surat perintah.
"Sampai hari ini ada surat perintah?" tanya JPU.
"Tidak ada," ungkap Irfan Widyanto.
Pengakuan Irfan Widyanto tersebut dipastikan kembali oleh hakim.
Namun lagi dan lagi, Irfan Widyanto menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima surat perintah dari Bareskrim Polri terkait pengambilan DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.***

Share this article
Berikut pengakuan Irfan Widyanto terkait surat perintah mengambil DVR CCTV di TKP penembakan Brigadir J.