AYOJAKARTA.COM--Sebuah fakta terungkap di sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, tentang posisi otak yang pindah ke rongga perut.
Di sidang lanjutan yang digelar pada hari Senin (19/12/2022), beberapa saksi ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan dan kesaksiannya.
Salah seorang ahli forensik dan medikolegal, Farah Primadani Karouw turut diundang karena telah melakukan otopsi terhadap jasad Brigadir J.
Dari keterangan saksi ahli ini, kemudian terungkap fakta tentang alasan otak Brigadir J bisa berpindah hingga ke rongga perut.
Dikutip AyoJakarta dari kanal YouTube KOMPAS TV, (19/12/2022) Jaksa Penuntut Umum sempat memberi pertanyaan kepada Farah tentang kebenaran posisi otak Brigadir J.
“Itu, memang ada pemindahan yang dilakukan setelah ibu melakukan visum?” tanya JPU.
Baca Juga: Geger! KPK Mulai Curigai Ferdy Sambo, Harta Kekayaannya Dianggap Tidak Wajar
Berkaitan dengan hal tersebut, Farah pun akhirnya menyampaikan bahwa pihaknya yang meletakkan otak Brigadir J ke dalam rongga perutnya.
Hal ini ia lakukan setelah pemeriksaan terhadap semua organ sudah selesai dan akan dikembalikan ke rongga tubuh.
“Jadi setelah pemeriksaan otopsi selesai. Otopsi itu kan kita memeriksa semua organ, semua organ kita periksa kemudian dikeluarkan. Setelah selesai, maka akan dikembalikan kembali ke dalam rongga tubuh,” jelasnya.
Tindakan pemindahan otak Brigadir J ke dalam rongga tubuh ini bukan dilakukan semata-mata tanpa alasan.
Baca Juga: Ricky Rizal Jadi Admin Grup WhatsApp 'Duren Tiga' Beranggotakan Para Terdakwa, untuk Apa?
Farah mengungkapkan bahwa pemindahan tersebut dilakukan untuk memaksimalkan proses embalming yang akan mereka lakukan.
“Memang pada saat itu, pengembalian itu intinya masuk ke dalam rongga tubuh karena intinya memang akan dilakukan proses tindakan embalming pasca otopsi,” kata Farah.
“Sehingga untuk memaksimalkan embalming, itu kami rendam dengan formalin dan dimasukan ke rongga perut,” tambahnya.
Baca Juga: Terkuak! Ternyata Depresi Putri Candrawathi Bukan Karena Diperkosa, Melainkan Karena Hal Ini..
Sementara itu, JPU kemudian bertanya, apakah pemindahan otak ke rongga tubuh adalah suatu hal yang wajar dalam proses otopsi.
“Itu SOP yang wajar berarti ya?” tanya JPU.
Farah kemudian menjelaskan, bahwa pihaknya memiliki SOP dengan ketentuan semua organ yang telah diperiksa akan dimasukkan ke dalam rongga tubuh.
“SOP kami adalah semua organ akan dimasukan ke dalam rongga tubuh. Jadi, tidak ada satupun organ yang diambil ataupun yang ditinggalkan di luar rongga tubuh,” jawab Farah.

Share this article
Terungkap dalam persidangan, penjelasan ahli forensik tentang otak Brigadir J yang ada di rongga perut, ternyata begini