AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo menyatakan bahwa motif dari pembunuhan Brigadir J ini adalah soal pemerkosaan yang menimpa Putri Candrawathi.
Motif pemerkosaan selalu diungkapkan oleh kubu Ferdy Sambo dalam setiap persidangan.
Saat menjadi saksi dan menceritakan kasus tersebut pun Putri Candrawathi selalu menangis mengingat kejadian tersebut.
Baca Juga: Semakin Jelas! Inilah Keterangan Farah Ahli Forensik Tentang Hasil Otopsi Jenazah Brigadir J
Namun saksi ahli di bidang kriminolog Prof. Dr. Muhammad Mustofa seperti mematahkan semua pernyataan dari kubu Ferdy Sambo pada sidang Senin (19/12/2022).
Jaksa pun kemudian menanyakan kepada Prof. Mustofa mengenai kemungkinan motif pelecehan seksual tersebut terjadi dalam jangka waktu yang telah dijelaskan.
"Bisa nggak dari jangka waktu yang telah diterangkan oleh dalam garis besar itu kejadiannya sekitar berapa menit itu, bisa nggak motif pelecehan seksual menjadi motif dalam perkara ini?"tanya JPU dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Menurut Prof. Mustofa pelecehan tersebut bisa menjadi motif sepanjang dicukupi oleh bukti.
"Bisa sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti, karena yang ada adalah kronoligi atau pengakuan dari Nyonya FS," ucap Prof. Mustofa.
Lebih lanjut Prof. Mustofa menjelaskan bahwa waktu kejadian pelecehan sudah terlalu lama, ia pun menambahkan bahwa jika memang kasus pemerkosaan harus disertai bukti visum.
"Bagi seorang perwira tinggi polisi dia tahu kalau peristiwa perkosaan itu membutuhkan bukti dan saksi, satu alat bukti tidak cukup dan harus ada visum yang diperoleh," ucap Prof Mustofa.
JPU pun mempertegas pernyataan dari Prof. Mustofa mengenai motif pemerkosaan yang dikatakan kubu Ferdy Sambo menimpa Putri Candrawathi.
"Artiannya kalau tidak ada alat bukti berarti tidak bisa menjadi motif begitu ya," ucap JPU.
Prof. Mustofa pun kembali menjelaskan tentang motif pembunuhan Brigadir J.
"Yang jelas adalah ada kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan dengan peristiwa di Magelang tapi tidak jelas," ucap Prof. Mustofa.
JPU pun kemudian menyakinkan pernyataan Prof. Mustofa mengenai motif Pelecehan Seksual yang tidak bukti maupun alat bukti.
"Artinya tidak ada bukti, tidak ada alat bukti yang mengarah ke situ, berarti tidak dapat dijadikan motif," pungkas JPU.***

Share this article
Tegas, Ahli Kriminolog sebut motif pembunuhan karena isu pemerkosaan yang dialami Putri Candrawathi harus ada bukti visum.