AYOJAKARTA.COM--Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pembukaan PPS Pemilu 2024. Mengingat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah semakin mendekat.
PPS adalah Panitia Pemungutan Suara yang akan menjadi panitia dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang ada. Baru-baru ini, Komisi Pemilihan Umum membuka rekrutmen PPS atau Panitia Pemungutan Suara.
Dikutip oleh ayojakarta.com dari infopemilu.kpu.go.id pada 22 Desember 2022, ini jadwal mendaftar menjadi PPS Pemilu 2024 secara lengkap.
Baca Juga: 5 Kota Paling Aman dari Gempa Bumi dan Tsunami di Indonesia, Simak Selengkapnya di Sini!
Jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024 hanya berlangsung hingga 27 Desember 2022.
Para calon PPS Pemilu 2024 bisa melengkapi berkas dan syarat yang ada sebelum mendaftar pada tautan yang tersedia.
Jadwal lengkap PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS
18 Desember 2022 - 22 Desember 2022
- Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS
18 Desember 2022 - 27 Desember 2022
- Penelitian administrasi calon anggota PPS
19 Desember 2022 - 29 Desember 2022
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS
30 Desember 2022 - 1 Januari 2023
- Seleksi tertulis calon anggota PPS
2 Januari 2022 - 4 Januari 2022
Baca Juga: Jangan Terlewat! Ini Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Lengkap Link
- Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS
5 Januari 2023 - 7 Januari 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS
30 Desember 2022 - 7 Januari 2023
- Wawancara calon anggota PPS
8 Januari 2023 - 10 Januari 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS
11 Januari 2023 - 16 Januari 2023
- Penetapan anggota PPS
13 Januari 2023 - 13 Januari 2023
- Pelantikan anggota PPS
17 Januari 2023
Baca Juga: KPU Butuh 287 Ribu PPK dan PPS di Pemilu 2024, Yang Mau Daftar Simak Ini
Sementara itu, honorarium dan masa kerja seorang PPS Pemilu 2024 adalah untuk Ketua PPS Rp1.500.000 setiap bulannya, dan untuk Anggota PPS Rp1.300.000 dalam setiap bulannya. Untuk masa kerja PPS Pemilu 2024 adalah 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Kemudian, untuk syarat serta dokumen kelengkapan adalah sebagaimana berikut ini.
Syarat untuk menjadi PPS Pemilu 2024 adalah :
Baca Juga: Terungkap! Ini Honorarium PPS Pemilu 2024 dan Persyaratan, Tertarik Segera Daftar Klik di Sini!
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPS Pemilu 2024.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Baca Juga: Catat! Ini Persyaratan dan Kelengkapan Dokumen Pendaftaran PPS Pemilu 2024
6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca Juga: Ditolak, Bawaslu Umumkan 7 Parpol Tak Lolos Pemilu 2024
Adapun dokumen pendaftaran calon PPS Pemilu 2024, sebagaimana berikut:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
Baca Juga: Tudingan Serius Amien Rais Kepada KPU yang Kembali Tersandung Isu Kecurangan, Singgung Partai Ummat
6. Daftar Riwayat Hidup
7. Pas Foto Berwarna 4x6
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id.
Pastikan untuk mengunjungi KPU setempat apabila memiliki kesulitan dalam mengunggah file.***

Share this article
Masih dibuka, berikut informasi tentang jadwal PPS Pemilu 2024 lengkap dengan syarat pendaftaran yang dapat Anda ikuti