AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo, terus berlanjut hingga akhirnya kotak pandora yang disembunyikan terbuka.
Beberapa bukti dan pernyataan para saksi selama persidangan memberikan sedikit pandangan terkait motif dari kasus pembunuhan tersebut.
Pasalnya, pakar hukum pidana, Jamin Ginting cermati bukti CCTV yang diperlihatkan di lantai satu di rumah Duren Tiga.
Menurutnya, dari bukti rekaman CCTV itu terlihat adanya perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua.
"Terkait motif, dari konstruksi pembuktian di pengadilan, itu justru terlihat adanya perencanaan pembunuhan," ujar Jamin Ginting pakar hukum pidana.
"Setiap perencanaan pembunuhan, pasti ada motif, kalau tidak ada motif itu bukan pembunuhan berencana, bisa jadi pembunuhan seketika, contohnya karena berantem lalu membunuh," sambungnya.
Menurut Jamin Ginting, terkait motif pembunuhan berencana, biasanya ada suatu alasan mengapa seseorang melakukan perencanaan pembunuhan.
Untuk alasannya itu bisa saja karena adanya dendam, atau pembelaan diri atau untuk menghilangkan bukti.
"Perencanaan itu adalah suatu kejadian dimana orang tersebut telah mempersiapkan dengan maksud untuk melakukan perbuatan pidana seperti yang dikehendakinya," jelas Jamin Ginting.
"Dengan waktu tertentu, dengan alat yang sudah dipersiapkan dengan cara, bahkan untuk menghilangkan jejak setelah melakukan tindak pidana itu telah dipersiapkan dengan baik," sambungnya.
Terkait motif dalam suatu kasus, menurut pakar hukum pidana tidak harus di buktikan dalam persidangan, kecuali untuk membenarkan suatu perbuatan.
Diperlukan konsistensi dalam sebuah motif, mulai dari pelecehan, pemerkosaan, yang diselesaikan menurut pasalnya masing-masing.
"Konsistensi untuk motif pemerkosaan,
dia tinggal buktikan saja, bukti pemerkosaannya apa, visumnya apa, dan itu menjadi dasar bagi hakim," tegas Jamin Ginting.
"Jadi dengan motif itu ada suatu perencanaan, kalau tidak ada motif tidak ada perencanaan, itu namanya seketika dalam proses hukum," sambungnya.
Untuk motif dugaan pelecehan seksual pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini, menurut Ronny Talapessy kuasa hukum Richard Eliezer, sulit untuk dibuktikan.
"Tanpa visum apa yang disampaikan terkait Magelang itu terbantahkan, jadi menurut kami terkait motif susah untuk dibuktikan," ujar Ronny Talapessy.
Dimana Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.***

Share this article
Pakar hukum pidana, Jamin Ginting cermati bukti CCTV yang diperlihatkan di lantai satu di rumah Duren Tiga.