93 Formasi PPPK Tahun 2022 Siap Dibuka Di Perpusnas RI, Cek Informasi dan Persyaratannya di Sini!

93 Formasi PPPK Tahun 2022 Siap Dibuka Di Perpusnas RI, Cek Informasi dan Persyaratannya di Sini!
93 Formasi PPPK Tahun 2022 Siap Dibuka Di Perpusnas RI, Cek Informasi dan Persyaratannya di Sini!

AYOJAKARTA.COM – Sama seperti lembaga pemerintah lainnya, Perpusnas RI atau Perpustakaan Nasional Republik Indonesia juga membuka pendaftaram PPPK Tahun 2022 dengan 93 formasi.

Berikut informasi lengkap 93 formasi PPPK Tahun 2022 di Perpusnas RI yang bisa kamu daftar.

93 formasi dan informasi lain terkait pendaftaran PPPK Tahun 2022 di Perpusnas RI telah sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 353 Tahun 2022.

Baca Juga: PPPK Kejaksaan RI 2022 Telah Dibuka! Tersedia 363 Formasi untuk 6 Jabatan di 31 Wilayah, Ini Syaratnya

Dimana keputusan MenPanRB tersebut mengatur tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Perpustakaan Nasional RI Tahun Anggaran 2022.

Seperti dikutip Ayojakarta.com pada laman resmi Perpusnas RI Jumat 23 Desember 2022, berikut informasi lengkap terkait 93 formasi PPPK Tahun 2022 dan persyaratannya.

Unit kerja penempatan PPPK Tahun 2022 di Perpusnas RI meliputi, Perpustakaan Nasional RI Jakarta, UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno di Blitas, dan UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta di Bukittinggi.

93 Formasi yang dibutuhkan untuk tenaga PPPK Tahun 2022 di Perpusnas RI antara lain adalah:

-26 pegawai Ahli Pertama – Pustakawan

- 12 pegawai Ahli Pertama – Pranata Komputer

- 10 pegawai Ahli Pertama – Arsiparis

- 2 pegawai Ahli Pertama – Perencana

- 2 pegawai Ahli Pertama – Statistisi

- 1 pegawai Ahli Pertama – Penerjemah (Sastra Cina)

- 12 pegawai Terampil – Pustakawan

- 12 pegawai Terampil – Pranata Komputer

- 10 pegawai Terampil – Arsiparis

- 1 pegawai Terampil – Pranata Humas

- 2 pegawai Terampil – Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur

- 1 pegawai Ahli Pertama – Penerjemah (Sastra Belanda)

- 1 pegawai Ahli Pertama – Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur

Baca Juga: Indonesia Menang Tipis 2-1 Atas Kamboja pada Matchday 2 Grup A Piala AFF 2022

Sedangkan untuk persyaratan umum pendataftaran PPPK Tahun 2022 Perpusnas RI adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia paling rendah 20 tahun dan usia paling tinggi 52 tahun pada saat mendaftar.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, pada saat dinyatakan lulus seleksi akhir pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu.

8. Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Ahli Psikologi Forensik Ungkap Ada Perubahan Sikap pada Yosua Sejak Jadi Karungga, Lebih Mudah Tersinggung!

11. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

12. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

13. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

14. Untuk pelamar PPPK merupakan lulusan Sarjana (S-1) atau lulusan Diploma III (D-III) sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) dari skala 4,00 (empat koma nol).

15. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan dan melampirkan berkas tertentu.

Nah itulah 93 formasi PPPK tahun 2022 Perpusnas RI beserta persyaratannya lengkap.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# perpusnas RI
# kuota formasi
# PPPK
# persyaratan
# 2022
# pendaftaran

News Update

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.