AYOJAKARTA.COM – Belakangan ini kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo terus berupaya untuk menyudutkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Dalam beberapa kesempatan, pengacara Ferdy Sambo menyebut satu persatu keterangan dari Bharada E terbantahkan.
Bahkan dalam persidangan, Ferdy Sambo mengaku tindakan Bharada E melenceng dari perintah "hajar" Brigadir J.
Meski demikian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan tetap mendukung Bharada E sebagai Justice Collaborator.
“Banyak pihak yang meragukan, tentang status Justice Collaborator dari Bharada E,” kata ketua LPSK Hasto Atmojo, dikutip dari YouTube KOMPASTV, Jumat, 23 Desember 202.
Mengingat, Bharada E telah berjanji menceritakan peristiwa pembunuhan Brigadir J yang sebenarnya.
Bahkan, menurut LPSK, Obstruction Of Justice atau perintangan penyidikan yang terungkap ini berkat Bharada E.
“Tetapi LPSK tetap yakin bahwa Bharada E inilah yang mengungkap peristiwa sehingga berkembang sampai saat ini,” ujar Hasto Atmojo.
Dia juga menilai Bharada E merupakan satu-satunya terdakwa yang mengungkap fakta-fakta baru di persidangan.
“Dialah satu-satunya pelaku yang juga sekaligus memberi kesaksian sehingga fakta-fakta yang pada waktu itu disamarkan, dikaburkan itu bisa terungkap,” tutur LPSK.
Itulah yang membuat LPSK merasa pantas dan yakin untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E.
“Jadi kita yakin bahwa Bharda E ini merupakan orang yang sangat pantas diberi perlindungan sebagai Justice Collaborator,” pungkas LPSK.
Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo, bersama Bharada E, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal menjadi terdakwa pembunuhan.
Kelima terdakwa itu terjerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***

Share this article
Meski banyak bantahan dari kubu Ferdy Sambo, demikian, LPSK akan tetap mendukung Bharada E menjadi justice collaborator.