AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi atas kasus perintangan penyidikan Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis, 22 Desember 2022.
Diketahui Ferdy Sambo menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dan telah menyeret banyak anak buahnya.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompastv pada Minggu (25/12/2022), berikut informasi terkait proses persidangan obstruction of justice.
Seperti diketahui sejak awal eks Kadiv Propam Polri ini mengaku bahwa Yosua telah melecehkan Putri Candrawathi.
Kendati demikian, tudingan tersebut sampai saat ini belum terbukti.
Hingga akhirnya ia pun tega menyeret banyak anak buahnya ke dalam kasus pembunuhan ini.
Pada sidang Chuck Putranto pada Sabtu (24/12/2022) kemarin, Hakim juga sempat keheranan kenapa seorang mantan Kadiv Propam ini melibatkan anak buah dalam kasusnya.
“Kenapa saudara lakukan perintah tersebut pada Chuck, apalagi Chuck kan Korspri saudara maka dia tidak akan mampu menolak perintah saudara,” ujar Hakim.
Hakim sangat menyayangkan tindakan Ferdy Sambo namun tetap saja semua harus dipertanggungjawabkan.
“Kasihan mereka tapi yang namanya ibarat kata berani berbuat berani bertanggung jawab, kalau memang bisa dipertanggung jawabkan, bisa dapat dibuktikan yah,” ujar Hakim.
Ferdy Sambo pun mengakui bahwa itu adalah kesalahannya.
Dengan nada pasrah, ia memohon kepada Majelis Hakim agar dapat meringankan hukuman anak buahnya.
“Saya sudah sampaikan, saya minta maaf itu salah saya dan saya mohon untuk bisa diringankan Yang Mulia (hukuman anak buahnya),” ucap Ferdy Sambo.***

Share this article
Berikut ini momen Ferdy Sambo pasrah di depan hakim dan minta keringanan hukuman untuk anak buahnya.