Catat! Ini Cara Daftar dan Persyaratan Dokumen Seleksi PPPK Kementerian Agama 2022

Catat! Ini Cara Daftar dan Persyaratan Dokumen Seleksi PPPK Kementerian Agama 2022

Catat! Ini Cara Daftar dan Persyaratan Dokumen Seleksi PPPK Kementerian Agama 2022

AYOJAKARTA.COM – Kementerian Agama Republik Indonesia telah membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.

Pendaftaran PPPK Kemenag telah dibuka sejak Rabu (21/12/2022) lalu dan akan berakhir pada 6 Januari 2023 mendatang.

Terdapat 49.549 formasi dalam penerimaan PPPK Kemenag 2022 ini.

Ada 3 kriteria pelamar PPPK Kemenag 2022 meliputi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks-THK II), Non ASN Kementerian Agama, dan pelamar lainnya yang memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

Untuk mengikuti seleksi calon PPPK Kemenag 2022, pendaftaran akan berlangsung secara online dan ada persyaratan dokumen yang harus dilengkapi.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Kriteria Pelamar Seleksi PPPK Kementerian Agama 2022 Beserta Jadwalnya!

Dilansir AyoJakarta.com dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indoneisa kemenag.go.id, berikut adalah cara mendaftar dan persyaratan dokumen seleksi PPPK Kementerian agama 2022.

Berikut adalah cara mendaftar PPPK Kemenag 2022.

  1. Buat Akun Pada SSCASN

Pelamar harus melakukan pendaftaran secara online dan mengupload dokumen persyaratan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman SSCASN https://sscasn.bkn.go.id.

  1. Pemilihan Formasi

Pelamar hanya diperbolehkan memilih satu pilihan formasi. Jika ada kesalahan dalam pemilihan formasi, maka akan menjadi tanggung jawab pelamar.

Baca Juga: PPPK Kemenang 2022 Dibuka Lho, Formasinya Sampai 49.549, Cek Persyaratannya di Sini!

Berikut adalah persyaratan dokumen PPPK Kemenag 2022.

  1. Pas foto dengan latar belakang merah
  2. KTP atau Surat Keterangan dari DUKCAPIL asli
  3. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Untuk lulusan luar negeri, wajib menyertakan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi.
  4. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratan. Untuk lulusan luar negeri wajib melampirkan nilai terakhir disertai dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi.
  5. Surat Keterangan memiliki pengalaman kerja asli sesuai bidang yang dilamar.
  6. Surat lamaran kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000.
  7. Surat Pernyataan asli 5 poin yang sudah ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000.
  8. Surat Pertanyataan Bebas Narkoba asli yang sudah ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000.
  9. Surat Pernyataan Setia Pada UUD 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000.
  10. Surat Izin tertulis Suami/Istria tau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di wilayah NKRI ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000.

Baca Juga: 7 Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk Pendaftaran PPPK, Lengkap dengan Formatnya

Selain itu, ada dokumen persyaratan khusus untuk pendaftaran PPPK Kemenag 2022, antara lain sebagai berikut.

  1. Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021 bagi pelamar jabatan guru Eks THK-II atau asli Kartu Identitas PTK dari aplikasi SIMPATIKA Kementerian Agama bagi pelamar guru.
  2. Sertifikat Kompetensi (Sertifikat Pendidik Guru) sesuai jabaran yang dilamar bagi pelamar jabatan guru (jika ada).
  3. Hasil unduhan Data Profil Dosen dari aplikasi EMIS Kementerian Agama bagu pelamar jabatan dosen atau bukti NIDN bagi pelamar dosen formasi umum.
  4. Sertifikat Kompetensi (Sertifikat Pendidik Dosen) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi pelamar jabatan dosen (jika ada).
  5. Hasil unduhan Data Profil Pribadi dari aplikasi e-PA Kementerian Agama bagi pelamar jabatan Penyuluh Agama.
  6. Sertifikat Tahfidz 30 Juz bagi pemalar jabatan Pentashih Mushaf Al-Qur’an.
  7. Surat keputusan yang sah dari pejabat yang berwenang di Kementerian Agama untuk formasi jabatan fungsional lainnya, kecuali bagi pelamar formasi umum.

Semua dokumen yang dipersyaratkan diatas dipindai (scan) dalam format pdf/jpg sesuai dengan kebutuhan dalam unggah persyaratan di aplikasi SSCASN.

Demikian informasi mengenai cara daftar dan persyaratan dokumen seleksi PPPK Kementerian Agama 2022. Semoga bermanfaat.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

News 04 Jun 2026, 13:39 WIB

Peringatan Keras Kemenhaj RI, Jemaah Dilarang Bawa Air Zamzam di Dalam Koper!

Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan peringatan keras kepada jemaah haji agar tidak memasukkan air zamzam ke dalam koper bagasi maupun tas kabin saat kepulangan ke Indonesia.

Jakarta Selatan 04 Jun 2026, 13:20 WIB

Pastikan Produk Pangan Aman, Sudin KPKP Jakarta Selatan Lakukan Uji Sampel di 5 Lokasi Ini!

Pastikan produk pangan yang beredar di masyarakat aman, Suku Dinas Ketahanan Pangan, kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan aktif lakukan pengawasan.

Metropolitan 04 Jun 2026, 13:05 WIB

30 Rumah Warga Hangus Terbakar di Jakarta Pusat, Pemkot Jakpus Gerak Cepat Berikan Bantuan!

Kebakaran kembali terjadi didi Jalan Tanah Tinggi IV RT 09 RW 07, Johar Baru, Jakarta Pusat, sekitar pukul 00.15 WIB pada Kamis, 4 Juni 2026 dini hari yang menghanguskan 30 rumah warga.

News 04 Jun 2026, 11:51 WIB

Bikin Geleng Kepala! 4 Tindakan Dugaan Korupsi Ex Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG

Komunitas 04 Jun 2026, 10:59 WIB

ISMN Meet Up Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Jembatan Sukses Kreator Lokal Hadapi Dinamika Industri

ISMN Meet Up Surabaya 2026 resmi dibuka! Ajang kolaborasi kreatif untuk bantu kreator lokal bertahan dan bertumbuh di tren media sosial.

Jakarta Barat 04 Jun 2026, 10:51 WIB

Diduga Artefak, Sudin Kebudayaan Jakarta Barat Tindak Lanjut Temuan 4 Lempengan Batu Granit Aksara Cina!

Diduga artefak, temuan lempengan batu di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat.

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.