Update Data Cuma Sampai 31 Desember 2022! Ini 5 Syarat Penerima PKH Tahun 2023, Pastikan Kamu Termasuk

Update Data Cuma Sampai 31 Desember 2022! Ini 5 Syarat Penerima PKH Tahun 2023, Pastikan Kamu Termasuk
Update Data Cuma Sampai 31 Desember 2022! Ini 5 Syarat Penerima PKH Tahun 2023, Pastikan Kamu Termasuk

AYOJAKARTA.COM - Program Keluarga Harapan (PKH) ini termasuk program bansos unggulan Kementerian Sosial yang ada setiap tahun sejak 2007.

Dimana pelaksanaan program PKH ini dilakukan sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di Indonesia.

Sehingga untuk tahun 2023 kemungkinan besar bansos PKH ini masih akan disalurkan.

Baca Juga: Rekaman Video CCTV Jadi Bukti Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Selingkuh? Ekspresi Ferdy Sambo Jadi Sorotan

Namun untuk data penerima PKH Tahun 2023 tentunya akan dilakukan validasi dan verifikasi sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.

Bantuan sosial tunai bersyarat yang dapat diterima masyarakat dengan kondisi sosial ekonomi sesuai dengan kelayakan sebagai penerima bansos PKH.

Dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube Pendamping Sosial

1. Harus memiliki salah satu dari 3 Komponen PKH
Komponen dalam PKH terdiri dari 3, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Harus Terjerat Kasus Pembunuhan Yosua, Ternyata Penutup Kisah Richard Eliezer Tahun 2022 Penuh Haru karena....

Komponen kesehatan yang dimaksud apabila keluarga memiliki anak yang berusia 0-6 tahun atau salah satu anggota keluarganya sednag hamil.

Lalu, komponen pendidikan yang dimaksud disini adalah keluarga memiliki anak yang masih duduk di bangku sekolah SD hingga SMA sederajat.

Sementara untuk komponen Kesejahteraan sosial berarti di dalam keluarga memiliki anggota keluarga yang dengan kondisi disabilitas.

Namun yang diutamakan yakni disabilitas berat, dimana apabila kegiatan sehari-hari penyandang disabilitas ini tidak dapat dilakukan sendiri atau harus dibantu dengan orang lain.

Baca Juga: Penting! Bagi Penderita Kolesterol, Inilah 5 Langkah Mudah Menurunkan Kolesterol

Komponen kesejahteraan lainnya yakni salah satu anggota keluarga diantaranya merupakan lansia di atas 60 tahun.

Keluarga yang memiliki salah satu komponen di atas dapat menjadi penerima bansos PKH 2023.

2. Sosial Ekonomi
Beberapa masyarakat dapat memiliki jenjang sosial ekonomi yang meningkat selama kurun waktu tertentu.

Sehingga ini akan menentukan bagaimana kelanjutan status penerima bansos PKH Tahun 2023 nantinya.

Apabila sosial ekonomi keluarga sudah dinilai mampu dan sejahtera secara sosial ekonomi maka tidak akan ditetapkan sebagai penerima bansos PKH.

Baca Juga: Buktikan Richard Eliezer Tertekan atas Perintah Ferdy Sambo, Ahli Psikologi Forensik Ungkap Hal Ini

3. Tidak pernah melanggar komitmen.

Dimana bansos PKH ini merupakan bansos bersyarat, maka masyarakat sebagai penerima bansosnya harus taat terhadap ketentuan yang ditetapkan.

Diantara kewajiban penerima bansos PKH seperti harus rutin mengikuti pertemuan kelompok yang biasanya dilaksanakan minimal satu kali dalam sebulan.

Selain itu, rutin membawa anak balita ke posyandu bagi penerima bansos PKH yang memiliki komponen kesehatan anak balita.

Baca Juga: Penting! Inilah 2 Golongan Penerima PKH-BPNT-BSU, Bantuan Hangus jika Tidak Segera Lakukan Hal Ini

Sama halnya bagi keluarga yang mengandung, juga wajib rutin memeriksakan kehamilannya di Posyandu setiap bulannya.

Selain itu, mendukung anak yang masih bersekolah minimal dalam memotivasi anak agar rajin bersekolah untuk minimal kehadirannya 80%.

4. Tidak ada yang status pekerjaannya TNI/Polri atau PNS

Apabila dalam anggota keluarga ada yang memiliki status pekerjaan sebagai TNI/Polri atau PNS maka keluarga tersebut tidak dapat disebut layak menerima bansos PKH.

Baca Juga: 5 Aktivitas Ini Bisa Tekan Penyakit Jantung dan Kanker Payudara Sekaligus: Nomor 3 Perempuan Sering Malas Nih!

5. Data sesuai antara Dukcapil dan DTKS

Kemensos membuat peraturan mengenai validasi dan verifikasi data yaitu salah satu syarat keluarga dapat menerima bansos PKH ini yakni datanya harus sesuai antara Dukcapi dan DTKS.

Pemutakhiran data PKH Tahap 4 akan dilakukan hingga 31 Desember 2022 untuk menentukan siapa saja penerima bansos PKH 2023 nanti.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# penerintah
# Tahun 2023
# syarat penerima
# Bansos
# 31 Desember 2022
# syarat
# PKH

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.