AYOJAKARTA.COM - Program Keluarga Harapan (PKH) ini termasuk program bansos unggulan Kementerian Sosial yang ada setiap tahun sejak 2007.
Dimana pelaksanaan program PKH ini dilakukan sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di Indonesia.
Sehingga untuk tahun 2023 kemungkinan besar bansos PKH ini masih akan disalurkan.
Namun untuk data penerima PKH Tahun 2023 tentunya akan dilakukan validasi dan verifikasi sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.
Bantuan sosial tunai bersyarat yang dapat diterima masyarakat dengan kondisi sosial ekonomi sesuai dengan kelayakan sebagai penerima bansos PKH.
Dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube Pendamping Sosial
1. Harus memiliki salah satu dari 3 Komponen PKH
Komponen dalam PKH terdiri dari 3, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Komponen kesehatan yang dimaksud apabila keluarga memiliki anak yang berusia 0-6 tahun atau salah satu anggota keluarganya sednag hamil.
Lalu, komponen pendidikan yang dimaksud disini adalah keluarga memiliki anak yang masih duduk di bangku sekolah SD hingga SMA sederajat.
Sementara untuk komponen Kesejahteraan sosial berarti di dalam keluarga memiliki anggota keluarga yang dengan kondisi disabilitas.
Namun yang diutamakan yakni disabilitas berat, dimana apabila kegiatan sehari-hari penyandang disabilitas ini tidak dapat dilakukan sendiri atau harus dibantu dengan orang lain.
Baca Juga: Penting! Bagi Penderita Kolesterol, Inilah 5 Langkah Mudah Menurunkan Kolesterol
Komponen kesejahteraan lainnya yakni salah satu anggota keluarga diantaranya merupakan lansia di atas 60 tahun.
Keluarga yang memiliki salah satu komponen di atas dapat menjadi penerima bansos PKH 2023.
2. Sosial Ekonomi
Beberapa masyarakat dapat memiliki jenjang sosial ekonomi yang meningkat selama kurun waktu tertentu.
Sehingga ini akan menentukan bagaimana kelanjutan status penerima bansos PKH Tahun 2023 nantinya.
Apabila sosial ekonomi keluarga sudah dinilai mampu dan sejahtera secara sosial ekonomi maka tidak akan ditetapkan sebagai penerima bansos PKH.
Baca Juga: Buktikan Richard Eliezer Tertekan atas Perintah Ferdy Sambo, Ahli Psikologi Forensik Ungkap Hal Ini
3. Tidak pernah melanggar komitmen.
Dimana bansos PKH ini merupakan bansos bersyarat, maka masyarakat sebagai penerima bansosnya harus taat terhadap ketentuan yang ditetapkan.
Diantara kewajiban penerima bansos PKH seperti harus rutin mengikuti pertemuan kelompok yang biasanya dilaksanakan minimal satu kali dalam sebulan.
Selain itu, rutin membawa anak balita ke posyandu bagi penerima bansos PKH yang memiliki komponen kesehatan anak balita.
Baca Juga: Penting! Inilah 2 Golongan Penerima PKH-BPNT-BSU, Bantuan Hangus jika Tidak Segera Lakukan Hal Ini
Sama halnya bagi keluarga yang mengandung, juga wajib rutin memeriksakan kehamilannya di Posyandu setiap bulannya.
Selain itu, mendukung anak yang masih bersekolah minimal dalam memotivasi anak agar rajin bersekolah untuk minimal kehadirannya 80%.
4. Tidak ada yang status pekerjaannya TNI/Polri atau PNS
Apabila dalam anggota keluarga ada yang memiliki status pekerjaan sebagai TNI/Polri atau PNS maka keluarga tersebut tidak dapat disebut layak menerima bansos PKH.
5. Data sesuai antara Dukcapil dan DTKS
Kemensos membuat peraturan mengenai validasi dan verifikasi data yaitu salah satu syarat keluarga dapat menerima bansos PKH ini yakni datanya harus sesuai antara Dukcapi dan DTKS.
Pemutakhiran data PKH Tahap 4 akan dilakukan hingga 31 Desember 2022 untuk menentukan siapa saja penerima bansos PKH 2023 nanti.***

Share this article
Jangan terlewat, data penerima PKH Tahun 2023 tentunya akan dilakukan validasi dan verifikasi sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.