AYOJAKARTA.COM - Reza Indragiri Amriel dihadirkan tim penasihat hukum Bharada Richard Eliezer sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat pada Senin, 26 Desember 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Reza dihadirkan sebagai saksi ahli untuk memberikan keterangannya guna meringankan dakwaan Bharada Eliezer.
Dalam kesaksiannya, Reza menilai bahwa Richard Eliezer alias Bharada E dan Ferdy Sambo sebagai sesama anggota Polri memiliki jiwa Korsa yang menyimpang.
Menurutnya, jiwa korsa dimanifestasikan dalam perilaku setia kawan, menggunakan kosa kata yang sama, cara berpikir yang sama, ketaatan, kepatuhan, ketundukan dan keseragaman
Ahli Psikolog Forensik mengatakan hal tersebut untuk menjawab permintaan dari penasihat hukum Bharada E, yakni Ronny Talapessy agar Reza menjelaskan situasi yang dihadapi oleh Richard saat mendapat perintah dari Sambo untuk menembak Brigadir J.
"Klien saya dideskripsikan dalam tekanan Ferdy Sambo, bagaimana ahli menjelaskan situasi dalam tekanan tersebut?" tanya Ronny.
Reza mengungkapkan bahwa dalam setiap personel di institusi Polri harus memiliki jiwa korsa, karena hal tersebut merupakan instrumen yang sangat vital, penting dan krusial,
“Jiwa korsa adalah sumber stamina, energi, sumber eksistensi bagi setiap insan kepolisian," ungkap Reza.
"Itulah jiwa korsa yang harus dimiliki insan kepolisian," tambahnya.
Reza menuturkan, berdasarkan studi yang telah berkembang terdapat jiwa korsa yang muncul dalam bentuk menyimpang atau dinamakan sebagai kode senyap (code of silent).
Reza menjelaskan jiwa korsa yang menyimpang seperti menutup-nutupi penyimpangan sejawat dan tidak mengoreksi siapa pun yang memberi perintah.
"Itu contoh jiwa korsa yang menyimpang,"
"Code of silent berdasarkan riset, terjadi atau menjadi fenomena banyak di kepolisian," jelas Reza.
Reza menyoroti jiwa korsa dalam diri Bharada E dan Sambo dan menurutnya, jiwa korsa yang dilakukan keduanya dalam peristiwa penembakan Brigadir J merupakan bentuk yang menyimpang.
"Kita menyoroti Richard atau Sambo, menurut kita tidak bisa abai terhadap jiwa korsa ini, termasuk dengan jiwa korsa yang menyimpang yang mereka lakukan," paparnya.
"Karena saya tadi mengatakan jiwa korsa merupakan sumber stamina yang mutlak harus dimiliki insan kepolisian," kata Reza menambahkan.
Kasus pembunuhan berencana ini melibatkan Jenderal bintang dua Polri, Ferdy Sambo, bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma’ruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.***

Share this article
Kesaksian Ahli Psikolog Forensik, Ternyata Richard Eliezer dan Ferdy Sambo sama-sama Menyimpang. Seperti apa itu