AYOJAKARTA.COM - Tim kuasa hukum Richard Eliezer kembali menghadirkan saksi ahli yang meringankan kliennya.
Sebelumnya, Ronny Talapessy menghadirkan tiga saksi ahli yang meringankan Richard Eliezer.
Yaitu Guru Besar Filsafat Moral Romo Magnis Suseno, Psikolog Liza Marielly Djaprie dan Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri.
Untuk sidang yang berlangsung pada Rabu (28/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim kuasa hukum Richard Eliezer menghadirkan Albert Aries sebagai pakar hukum sekaligus Juru Bicara RKUHP.
Sebelum memberikan keterangan, Albert Aries mengungkapkan bahwa kehadirannya di persidangan adalah Prodeo Pro Bono seperti dikutip ayojakarta.com dari YouTube MetroTV pada Rabu (28/12/2022).
"Mohon izin majelis, saya hadir di sini untuk menerangkan mengenai kesalahan, pertanggungjawaban dan juga perintah jabatan sebagaimana dimaksud pasal 51 KUHP," kata Albert Aries.
"Sebelum saya menjawab pertanyaan penasihat hukum, perkenankan saya menyampaikan bahwa saya hadir di sini majelis secara prodeo pro bono atau cuma-cuma gratis," ungkapnya.
Baca Juga: Penuh Haru! Keluarga Brigadir Yosua Bertemu Orangtua Richard Eliezer, Saling Berikan Pesan Begini
Lantas apa arti dari isilah hukum prodeo ro bono yang diungkapkan Albert Aries tersebut?
Merujuk pada KBBI, prodeo berarti cuma-cuma atau gratis.
Sementara pro bono merupakan bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada seseorang yang tersangkut masalah hukum tetapi orang tersebut tidak mampu membayar jasa pengacara sendiri.
Dilansir indonesiare.co.id, prodeo adalah sebuah bantuan hukum atau pelayanan hukum yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang untuk kepentingan umum ataupun pihak yang dianggap tidak mampu dengan membebaskan biaya-biaya perkara di pengadilan di mana biaya-biaya tersebut dibiayai oleh negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.
Sementara itu, dikutip ayojakarta.com dari hukumonline.com pada Rabu (28/12/2022), pro bono adalah suatu perbuatan atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya.
Sedangkan secara harfiah disampaikan oleh Viswandro dalam buku Kamus Istilah Hukum halaman 153, pro bono berarti demi kebaikan.
Dalam kesempatan tersebut, Albert Aries juga menjelaskan tujuannya hadir di persidangan.
Yaitu untuk memberikan perspektif-perspektif yang sekiranya menguntungkan bagi terdakwa Richard Eliezer.
"Tanpa mengurangi rasa hormat saya pada majelis hakim, perkenankan saya menyampaikan Ius Curia Novit artinya hakim dianggap tahu hukum. Kehadiran saya di sini hanya untuk memberikan perspektif-perspektif yang sekiranya menguntungkan bagi terdakwa Richard Eliezer, terima kasih," pungkasnya.
Baca Juga: Jadi Ahli untuk Ringankan Richard Eliezer, Albert Aries: Saya Hadir Secara Prodeo Pro Bono
Kembali dikutip ayojakarta.com dari hukumonline.com, ius curia novit berarti hakim dianggap mengetahui semua hukum sehingga pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara.
Sedangkan menurut kamushukum.web.id, arti kata ius curia novit dalam Bahasa Latin adalah pengadilan tahu hukumnya.
Istilah ini dipahami sebagai asas yang menyebutkan hakim tahu akan hukumnya.
Baca Juga: Mengejutkan! Bela Richard Eliezer di Persidangan, Jubir RKUHP Albert Aries: Saya Hadir di Sini...
Pemahaman tersebut sejalan dengan maksud bahwa inti pengadilan ada pada hakim yang memutus perkara.
Sebagai informasi, Albert Aries merupakan Ahli Pidana yang juga seorang pengajar Hukum Pidana di Universitas Trisakti.
Tak hanya itu, ia juga merupakan salah satu anggota tim pembahas RKUHP sekaligus Jubir RKUHP.***

Share this article
Berikut arti istilah hukum prodeo pro bono dan ius curia novit yang diungkap Albert Aries di sidang Richard Eliezer.