AYOJAKARTA.COM - Masyarakat perlu tahu cara beli gas 3 kg pakai KTP yang benar.
Hal itu dikarenakan pemerintah bakal menerapkan aturan baru untuk membeli gas 3 kg.
Dengan aturan baru itu, masyarakat harus beli gas 3 kg pakai KTP alias Kartu Tanda Penduduk.
Namun jangan khawatir, aturan beli gas 3 kg pakai KTP baru akan diberlakukan mulai tahun 2023 mendatang.
Penerapan aturannya pun akan dilakukan secara bertahap agar masyarakat bisa menyesuaikan diri.
Kendati masih tahun depan, ada baiknya masyarakat mulai mencari tahu cara beli gas 3 kg pakai KTP.
Sebab, ternyata membeli gas 3 kg tidak bisa dilakukan hanya dengan asal kasih KTP saja.
Ada pula ketentuan lain yang harus diikuti oleh masyarakat.
Lantas bagaimana cara beli gas 3 kg pakai KTP yang perlu diketahui? Berikut ini caranya, sebagaimana diwartakan Suara.com:
1. Pastikan nama Anda sudah terdata dalam database P3KE
2. Kalau sudah terdata, bisa langsung melakukan pembelian dengan menunjukkan KTP.
3. Apabila belum terdata, Anda bisa registrasi terlebih dahulu di aplikasi MyPertamina.
Untuk diketahui, P3KE adalah data yang dibuat berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial, data pusat keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), serta data SDGs dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
P3KE adakah dasar bagi pemerintah untuk mengatur siapa yang berhak membeli gas 3 kg.
Pengaturan seperti itu dibutuhkan karena gas 3 kg adalah produk yang disubsidi oleh pemerintah.****

Share this article
Jangan Asal Kasih KTP Saja, Begini Cara Beli Gas 3 Kg Pakai KTP yang Benar. Simak hanya di artikel ini. Jangan sampai salah.