AYOJAKARTA.COM - Informasi terkait seleksi PPPK 2022 tenaga teknis dapat disimak di artikel ini.
Kabar gembira bagi para calon pendaftar seleksi PPPK 2022.
Pasalnya seleksi PPPK 2022 tenaga teknis telah dibuka sejak 21 Desember 2022 lalu.
Pendaftaran akan ditutup pada 6 Januari 2023.
Namun sayangnya, tidak semua orang dapat mendaftar seleksi PPPK 2022 tenaga teknis ini.
Baca Juga: Jangan Asal Kasih KTP Saja, Begini Cara Beli Gas 3 Kg Pakai KTP yang Benar
Pasalnya, seleksi PPPK 2022 tenaga teknis ini hanya dibuka untuk yang berpengalaman.
Lantas syarat dan ketentuan apa saja yang dibutuhkan agar dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 tenaga teknis ini?
Simak ulasan lengkapnya dikutip ayojakarta.com dari ayoindonesia.com pada Rabu (28/12/2022) dengan judul BKN: Seleksi PPPK 2022 Tenaga Teknis Hanya untuk yang Berpengalaman.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa seleksi PPPK 2022 Tenaga Teknis hanya akan dibuka untuk yang sudah memiliki pengalaman saja.
Meskipun demikian, seleksi PPPK 2022 Tenaga Teknis ini terbuka untuk umum, tidak hanya bagi mereka yang berstatus pegawai honorer semata.
Selain mencantumkan pengalaman kerja, terdapat syarat umum lainnya yang harus disiapkan oleh pelamar.
Syarat umumnya adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI),
2. Memiliki usia minimal 20 tahun dan usia maksimal 57 saat mendaftar,
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih,
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polisi, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta,
5. Bukan sebagai anggota CPNS, PNS, TNI, dan Polisi,
Baca Juga: Kenali dan Pahami SST BKN, Sistem Seleksi Baru CPNS 2023, Jangan Sampai Bingung!
6. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis,
7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang diinginkan,
8. Sehat jasmani dan rohani,
9. Tidak menggunakan dan atau mengedarkan narkotika maupun obat-obatan terlarang,
10. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Polri,
11. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Selain syarat umum, ada syarat khusus dan syarat dokumen yang diumumkan oleh instansi-instansi terkait dan harus dipenuhi oleh pelamar seleksi PPPK 2022 Tenaga Teknis.*** (AyoIndonesia.com/Dhiajeng Ayu Utri Agustin)

Share this article
BKN mengungkapkan seleksi PPPK 2022 tenaga teknis hanya untuk yang berpengalaman, lantas siapa saja yang boleh mendaftar?