AYOJAKARTA.COM--Ferdy Sambo membuat geger publik setelah mengajukan gugatan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Dalam berkas gugatan tersebut, ada beberapa poin tuntutan yang diinginkan oleh Ferdy Sambo dari dua orang paling penting di Indonesia.
Hal ini kemudian membuat banyak orang menjadi heboh, khususnya tentang keberanian Ferdy Sambo untuk menggugat orang dengan jabatan paling tinggi di Indonesia.
Baca Juga: Trisha Eungelica Anak Ferdy Sambo Sebut Soal Bertahan Hidup, Singgung Nasib Kedua Orangtuanya?
Menariknya, hanya berselang satu hari sejak pengajuan gugatan, Ferdy Sambo akhirnya mencabut gugatan terhadap Presiden RI tersebut.
Dikutip AyoJakarta dari PMJ News, dalam artikel Ferdy Sambo Cabut Gugatan yang Dilayangkan ke PTUN Jakarta, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis diketahui telah mencabut gugatan di PTUN terhadap Presiden dan Kapolri.
“Hari ini, Jumat 30 Desember 2022 selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo, menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” ujar Arman dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).
Ia kemudian menyampaikan alasan Ferdy Sambo mencabut gugatan tersebut, yaitu mempertimbangkan reaksi publik yang muncul setelah kabar itu tersebar.
“Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin,” ucap Arman.
“Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung,” tambahnya.
Baca Juga: Sosok Ini Pastikan Lesti Kejora Bisa Kembali Tampil di Televisi, Nasib Rizky Billar Tak Disinggung
Di sisi lain, ia kemudian mengatakan bahwa Ferdy Sambo sudah menyesali perbuatan dan menerima konsekuensi yang akan didapatkan.
“Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya. Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa,” kata Arman.
Untuk memperjelas suasana, Arman kemudian mengklarifikasi bahwa gugatan yang diajukan memang sudah sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh negara.
“Sebagai penutup, kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang Kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, Kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut Gugatan ini,” sambungnya.
“Semoga ke depan POLRI menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia,” tandasnya.

Share this article
hanya berselang satu hari sejak pengajuan gugatan, Ferdy Sambo akhirnya mencabut gugatan terhadap Presiden RI tersebut