AYOJAKARTA.COM - Mulai 1 Januari 2023, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mulai menghapus beberapa jenis BBM dan melarang untuk dipasarkan.
Aturan BBM dihapus dan dilarang dipasarkan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023 sesuai dengan peraturan baru mengenai penjualan mengenai penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari ESDM.
Penetapan aturan BBM dihapus dan dilarang dipasarkan tersebut tertuang sesuai dengan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang mengatur tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Baca Juga: Waduh! 2 BBM Murah Meriah Ini Dihentikan Peredarannya Sejak Awal 2023, Mengapa?
Dikutip Ayojakarta.com dari Suara.com pada Senin 02 Januari 2023, dengan adanya aturan tersebut pemerintah secara resmi menetapkan beberapa jenis BBM yang dihapus dan dilarang untuk dipasarkan.
BBM yang dihapus tersebut adalah BBM dengan angka oktan yang rendah di bawah RON 90.
Alasan penghapusan BBM dengan oktan rendah di bawah RON 90 tersebut adalah sebagai upaya untuk memperbaiki kondisi lingkungan dengan mendorong penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan.
Jenis BBM dengan RON di bawah 90 adalah RON 88 yang selama ini dipasarkan oleh pihak Pertamina di berbagai SPBU.
Baca Juga: Pertalite Dihapus Per 1 Januari 2023? Berikut Jenis BBM yang Perlu Dibeli
RON 88 tersebut dikenal masyarakat dengan Premium, di mana bahan bakar jenis ini sudah banyak sekali digunakan masyarakat sejak lama.
Penghapusan RON 88 tersebut dikarenakan dianggap tidak ramah terhadap lingkungan.
Selain BBM Premiun dengan RON 88, ada juga SPBU swatsa yang menjual BBM di bawah RON 90 yaitu SPBU Vivo yang menjual BBM RON 89 dengan nama Revvo 89.
Sebelumnya, pemerintah telah mengatur mengenai formula dasar perhitungan harga BBM yang dimulai dari jenis premium dalam beleid.
Baca Juga: Rp336,7 Triliun Disiapkan untuk Jaga Harga BBM 2023 Tidak Naik! Staf Ahli Presiden Buka Suara!
Akan tetapi, perhitungan harga premium hanya berlaku sampai 31 Desember 2022 dan tidak berlaku mulai 2023.
Dari hal tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa dua jenis BBM ini yaitu Premium dengan RON 88 dan Revvo 89 dengan RON 89 akan dihapus dan dilarang dipasarkan mulai tahun 2023 ini.
Sedangkan untuk BBM yang diperbolehkan untuk dijual dan digunakan di tahun 2023 ini adalah BBM dengan RON 90 keatas.
Dari adanya kebijakan tersebut, otomatis Pertalite sebagai BBM dengan kadar oktan (RON 90) dipastikan akan menjadi BBM penugasan.
Di mana saat ini Pertalite menjadi BBM dengan kualitas paling rendah di Indonesia per tahun 2023 di angka RON 90.
Penjualan BBM Ron 90 dari merek dagang swasta selama ini dilakukan oleh dua perusahaan, yaitu Revvo 90 dari VIVO energy dan juga British Petroleum (BP) 90.
Itulah sederet BBM yang dihapus dan dilarang dipasarkan mulai 1 Januari 2023.
Artikel ini telah tayang di Suara.com dengan judul Ini Jenis BBM Dilarang Dijual Mulai Hari Ini 1 Januari 2023, Pertalite Dihapus?***

Share this article
Berikut daftar BBM yang dihapus dan dilarang dipasarkan di Indonesia mulai 1 Januari 2023, apa saja?