AYOJAKARTA.COM – Masyarakat Indonesia sempat merasa geram lantaran aturan baru Pajak Penghasilan (PPh) yang dinilai tidak adil dan terlalu besar. Sri Mulyani pun blak-blakan sampaikan apa saja manfaat uang pajak yang kembali ke rakyat.
Semula, masyarakat mendapat informasi yang salah dari media. Masyarakat mengira pendapatan Rp5 juta akan dikenakan pajak sebesar 5% setiap bulan.
Namun nyatanya perhitungan PPh tidak seperti yang masyarakat kira. Perhitungan pajak bukannya 5% langsung dikalikan Rp5 juta, namun ada perhitungan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang harus disertakan juga.
Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan Indonesia segera meluruskan kesalah pahaman ini melalui akun Instagramnya.
Jadi perhitungan pajak penghasilan (PPh) pertahun jika pendapatan Rp5juta per bulan adalah sebagai berikut :
PPh per tahun = PKP (Penghasilann Kena Pajak) – PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) X 5%.
PTKP yang ditentukan adalah = Rp54 juta per tahun
Jadi jika memiliki penghasilan Rp5 juta per bulan maka perhitungannya akan sebagai berikut :
PPh = Rp60 juta – Rp54 juta X 5% = Rp300 ribu.
Artinya jika seseorang memiliki penghasilan Rp5 juta perbulan pajak tahunan yang akan dikenakan adalah Rp300 ribu atau hanya Rp25 ribu per bulan.
Itupun kalau seseorang tersebut tidak memiliki tanggungan. Jika memiliki tanggungan istri dan seorang anak maka akan dinyatakan tidak kena pajak.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pajak memang diciptakan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Mereka yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan, dll,” ketik Sri Mulyani.
Perhitungan 5% tadi hanya untuk yang berpendapatan minimal Rp5 juta dan maksimal Rp60 juta. Terdapat persentase pajak yang lebih besar untuk yang berpenghasilan lebih dari Rp60 juta.
Sri Mulyani kemudian blak-blakan menyampaikan apa saja keuntungan yang kita peroleh dari membayar pajak. Karena uang pajak yang telah kita bayarkan ke negara akan kembali lagi kepada kita dalam bentuk fasilitas umum.
“Lihat sekelilingmu, listrik, bensin Pertalite, LPG 3 kg semua subsidi pakai pajak. Sekolah, rumah sakit, Puskesmas dan operasinya pakai uang pajak,” ketik Sri Mulyani.
Baca Juga: Kamu Wajib Tahu, Ini Asal Usul Imlek Tahun Baru China
Tidak hanya fasilitas umum saja, berbagai subsidi yang pemerintah sediakan pun berasal dari uang pajak.
“Jalan raya, kereta api, internet yang kamu nikmati, itu juga dibangun dengan uang pajak anda,” ketik Sri Mulyani.
Bahkan polisi yang bertugas untuk keamanan negara dan para guru yang bertugas memberikan pendidikan, dibayar dengan pajak.
“Pesawat tempur, kapal selam, prajurit dan polisi hingga guru dan dokter, itu dibayar dengan uang pajak kita semua,” ketik Sri Mulyani.
Berdasarkan Kinerja APBN Tahun 2022, Penerimaan Perpajakan negara mencapai Rp2.626,4 triliun.***

Share this article
Masyarakat mendapat informasi yang salah dari media. Masyarakat mengira pendapatan Rp5 juta akan dikenakan pajak sebesar 5% setiap bulan.