AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah memasuki babak-babak akhir.
Meskipun masa penahanan kelima terdakwa akan segera habis di tanggal 9 Januari nanti, namun hal tersebut tidak berarti kelima terdakwa utama akan menghirup udara bebas.
Hal ini karena pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengajukan permohonan perpanjangan penahanan untuk 30 hari kedepan.
Baca Juga: Hakim Ahmad Suhel Cecar Ferdy Sambo Terkait Peran Setengah Hati Hendra Kurniawan dalam Skenarionya
Namun dalam rentetan persidangan kasus pembunuhan Brigadir J ini tidak hanya sidang terhadap lima terdakwa utama yang menarik perhatian, melainkan ada juga kasus perintangan penyidikan yang menyebabkan beberapa perwira Polisi kehilangan jabatannya.
Pada persidangan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan oleh tiga terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Arif Rachman Arifin Kamis (5/1/2023) lalu menghadirkan Ferdy Sambo sebagai saksi.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun YouTube KOMPASTV pada Sabtu (7/1/2023) Hakim Ahmad Suhel mencecar Ferdy Sambo terkait konsekuensi atau hukuman jika para bawahan dari Ferdy Sambo tidak menuruti perintahnya.
Baca Juga: Mengaku Tak Bisa Tidur, Trisha Eungelica Anak Ferdy Sambo Minta Rekomendasi AU, Apa Maksudnya?
"Saudara sampaikan tadi kalau sampai ini bocor, kalian berempat akan bertanggung jawab, itu maksudnya apa itu?" tanya Hakim Ahmad Suhel.
"Ya biar jangan mereka bocorkan yang mulia,"ucap Ferdy Sambo menjawab pertanyaan hakim.
Hakim pun kemudian mencecar Sambo terkait konsekuensinya jika skenario yang dijalankan bocor oleh para anak buahnya.
"Konsekuensinya apa kalau bocor, apa sama dengan nasibnya Yosua atau bagaimana?" tanya Hakim.
"Tidak sampai segitu lah,"ucap Sambo menjawab pertanyaan dari Hakim.
Hakim pun kemudian menyampaikan pernyataan yang diucapkan oleh para anak buah Ferdy Sambo terkait ketakutan yang mereka rasakan.
Baca Juga: Viral Video Mirip Hakim Wahyu Iman Santoso Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, Pengamat Nilai Valid?
"Karena mereka takut itu, dia gemetar katanya, ketika saudara katakan demikian," ucap Hakim.
"Sudah pasti yang mulia," ucap Sambo menjawab pernyataan hakim Ahmad.
Hakim Ahmad Suhel pun terus mencecar Ferdy Sambo tentang konsekuensi yang akan didapatkan oleh para terdakwa obstruction of justice.
Baca Juga: Tim Rahasia Bentukan Komisi Yudisial Awasi Gerak-gerik Hakim Tangani Kasus Ferdy Sambo
"Itulah secara psikis, makanya pertanyaan saya seperti itu, konsekuensinya apa? ya pasti akan apa? saudara akan apakan?" tanya hakim lagi.
Sambo kemudian menjawab jika dia tidak memikirkan konsekuensi apa yang dikenakan kepada para anak buahnya tersebut.
"Oh saya tidak sampai berfikir akan diapa apakan, tapi saya yakin pasti dia secara psikis pasti akan melaksanakan," ucap Ferdy Sambo.***

Share this article
Dicecar hakim soal konsekuensi para terdakwa obstruction of justice apakah akan sama dengan Yosua jika jujur, Ferdy Sambo beri jawab ini.