AYOJAKARTA.COM - Hari ini, Selasa (17/1/2023) terdakwa utama kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo akan menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang tuntutan Ferdy Sambo ini akan digelar di PN Jakarta Selatan dan dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Sebagaimana diketahui, pada Senin (16/1/2023) terdakwa lain yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal telah divonis delapan tahun penjara di kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Sidang Ferdy Sambo hari ini dimulai pada pukul 09.30 WIB di ruang utama PN Jaksel.
"Selasa, 17 Januari 2023 agenda untuk tuntutan," tulis SIPP PN Jaksel dikutip AyoJakarta.com dari artikel suara.com berjudul "Menanti Tuntutan Jaksa Atas Ferdy Sambo Hari Ini, Akankah Dituntut Ringan Atau Hukuman Mati?".
Kuasa hukum pihak keluarga Brigadir Yosua, Martin Lukas Simanjuntak mendorong agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ragu memberikan tuntutan seberat-beratnya.
"Kami berharap jaksa penuntut umum tidak ragu-ragu untuk menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup," ujar Martin Lukas Simanjuntak kepada wartawan.
Sebab, kata dia, sejauh ini fakta persidangan menerangkan jika perbuatan yang dilakukan Sambo telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan oleh JPU yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primair jaksa penuntut yaitu pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP," kata Martin Lukas Simanjuntak.
Baca Juga: Mahfud MD: Saya Dengar Ada Gerakan dari Selentingan, Pesanan Hukuman Ferdy Sambo Angka Bukan Huruf
Untuk diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sebelum Ferdy Sambo, jaksa juga sudah menjatuhkan tuntutan bagi dua terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Keduanya dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara.*** (Bangun Santoso | Rakha Arlyanto/suara.com)

Share this article
Detik-detik sidang tuntutan Ferdy Sambo, Martin Lukas Simanjuntak minta JPU untuk tidak ragu berikan hukuman yang seberat=beratnya.