AYOJAKARTA.COM - Bharada Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU).
Tuntutan Jaksa Richard Eliezer dengan 12 tahun penjara, menuai banyak protes dari masyarakat.
Status Richard Eliezer sebagai justice collaborator pun dipertanyakan oleh banyak pihak.
Baca Juga: Fantastis! Petani Nanas di Purbalingga Capai Keuntungan hingga Puluhan Juta, Simak Kisahnya di Sini
Namun, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana menyatakan bahwa Jaksa sudah mempertimbangkan segala aspek.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompastv pada Kamis, 19 Januari 2023 berikut ulasannya.
Seperti diketatui, Bharada E sebagai justice collaborator telah dilindungi dari LPSK.
LPSK pun mengajukan agar tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Bharada E bisa lebih ringan.
Kendati demikian, Richard Eliezer mendapat tuntutan 12 tahun penjara, dan menurut Jaksa pengajuan dari LPSK telah dipertimbangkan.
Sehingga tuntutan Bharada E dianggap telah lebih ringan ketimbang tuntutan pada Ferdy Sambo.
“ketika memang kita mengabaikan LPSK mungkin tuntutan kami tidak seperti itu, tuntutan kami mungkin akan mendekati pada aktor intelektualis dalam hal ini pak FS, tapi kami mempertimbangkan apa yang disampaikan LPSK rekomendasi,” kata Jaksa Agung Mudal Tindak Pidana, Fadil Zumhana.
Namun di sisi lain, Ketua LPSK menyebut bahwa Bharada E seharusnya mendapat tuntutan paling ringan daripada terdakwa yang lain.
“tetapi yang kami rasakan itu dalam stastusnya justice collaborator semestinya Elizer itu dituntut hukuman paling ringan ketimbang pelaku yang lain itu termasuk dalam Undang-Undang,” ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.
Mendengar hal tersebut, Fadil Zumhana menegaskan bahwa tugas dari LPSK adalah melindungi saksi dan korban.
Perihal penuntutan berapa tuntutan terdakwa adalah kewenangan Jaksa Agung.
“LPSK itu gunanya melindungi saksi, tentang nuntut itu berapa itu kewenangan Jaksa Agung sepenuhnya dan kami punya parameter tidak bisa,” ujar Jaksa Agung.
“dan kami sudah mempertimbangkan apa yang disampaikan oldh LPSK sehingga kami menuntut jauh lebih rendah dari Pak Sambo
LPSK itu hanya melindungi saksi dan korban,” tambahnya.***
Share this article
LPSK sebu Richard Eliezer harusnya mendapat tuntutan hukuman lebih ringan, jaksa agung muda tindak pidana umum Fadil Zumhana ungkap hal ini