AYOJAKARTA.COM - Jelang pembacaan nota pembelaan, kuasa hukum Richard Eliezer membocorkan isi pledoi yang akan disampaikan kliennya.
Sesuai dengan jadwal, Eliezer akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pekan depan.
Sebelumnya, diketahui bahwa JPU melayangkan tuntutan 12 tahun penjara pada Richard Eliezer.
Mendengar tuntutan dari JPU, Eliezer dan kuasa hukumnya bersiap untuk menyiapkan pembelaan atas tuntutan tersebut.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Eliezer membongkar isi pledoi tersebut.
Usai mengetahui tuntutan yang dilayangkan kepadanya, Eliezer dan kuasa hukumnya tengah menyiapkan pledoi untuk disampaikan pada persidangan selanjutnya.
“Saat ini kami tim penasehat hukum sedang merampungkan nota pembelaan kami yang nanti akan dibacakan minggu depan,” ujar Ronny.
Ia menjelaskan bahwa fokusnya saat ini terkait dengan tuntutan Jaksa yang menyatakan 12 tahun penjara bagi Eliezer.
Selain itu, dirinya juga mengungkap ada beberapa catatan yang akan dijawab di dalam nota pembelaan.
Ronny menjelaskan status Justice Collaborator yang dimiliki Richard akan menjadi salah satu isi pledoinya.
“Yang pertama terkait status Justice Collaborator yang diatur di dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban,” ucapnya.
Selain itu, Ronny juga mengungkap bahwa pihaknya akan menguak kembali fakta-fakta persidangan yang dianggap mengesampingkan fakta untuk Eliezer.
“Yang kedua terkait fakta-fakta persidangan yang menurut kami jasa penuntut umum mengesampingkan fakta-fakta persidangan untuk Richard Eliezer,” ungkapnya
Dirinya berharap di penghujung sidang, majelis hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Eliezer.
“Harapannya adalah kedepannya Hakim yang sudah pemimpin persidangan secara arif dan bijaksana dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer,” ucapnya.***

Share this article
Jelang pembacaan nota pembelaan, kuasa hukum Richard Eliezer membocorkan isi pledoi yang akan disampaikan kliennya.