AYOJAKARTA.COM – Sebuah hal mengejutkan kembali terjadi di sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Pada Selasa (24/1/2023), sidang kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang yang digelar dengan terdakwa Ferdy Sambo kali ini memiliki agenda pembacaan nota pembelaan dari tiga orang terdakwa.
Ada suatu hal menarik yang disampaikan oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut dalam nota pembelaannya.
Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya sempat merasa putus asa hingga frustasi akibat hinaan, makian, dan olokan dari berbagai pihak.
Bahkan, ia mengatakan bahwa dirinya sempat hendak memberi judul nota pleidoinya sebagai “Pembelaan yang Sia-Sia”.
Ferdy Sambo mengaku bahwa dirinya merasa tidak pernah mendapatkan ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaannya.
Tak hanya itu saja, ia bahkan menyampaikan bahwa selama ini tidak pernah menyaksikan seorang terdakwa mendapat tekanan yang begitu besar seperti yang sedang dialaminya saat ini.
Baca Juga: Terungkap! Sempat Dituduh Sebagai LGBT, Ferdy Sambo Akhirnya Buka Suara di Hadapan Majelis Hakim
"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," tuturnya dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com.
Walaupun demikian, Ferdy Sambo yakin bahwa dirinya akan mendapatkan keadilan dari pihak majelis hakim.
Saat ini, nota pembelaan yang dituliskan dan telah dibacakan oleh Ferdy Sambo berjudul "Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan".
"Putusan yang akan menentukan nasib perjalanan kehidupan saya, istri, anak-anak, dan keluarga kami," kata Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah memberikan tuntutan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo atas keterlibatannya di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sebagai otak utama pembunuhan, Ferdy Sambo dijatuhi pidana dengan hukuman penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Satu minggu setelah tuntutan, Ferdy Sambo diberi kesempatan untuk membela dirinya dengan nota pembelaan atau pleidoi.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, FS kemudian mengungkapkan segala keresahannya selama ini.***

Share this article
Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya sempat merasa putus asa hingga frustasi akibat hinaan, makian, dan olokan dari berbagai pihak.