AYOJAKARTA.COM - Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoinya, Ferdy Sambo curhat bahwa kehidupannya saat ini sedanglah buruk.
Bagai terperosok dalam nestapa, Sambo mengatakan bahwa selama di dalam tahanan ia kehilangan kemerdekaannya.
Selain itu, ia juga curhat bahwa kehidupannya kini berubah karena sudah jauh dari berbagai fasilitas yang selama ini ia dapatkan.
Baca Juga: Niat Puasa Rajab Bolehkah Digabungkan dengan Puasa Sunnah Senin Kamis? Ini Penjelasannya
Dikutip AyoJakarta.com dari Youtube Kompas TV, Sambo membacakan pledoi atau nota pembelaannya sembari curhat tentang nestapa yang dihadapinya.
Pada hari sidang pledoinya (24/01/2023) tepat 165 hari Sambo berada dalam tahanan untuk menjalani pemeriksaan perkara pembunuhan Yosua.
Dengan nada suara memelas, ia berkata telah kehilangan kemerdekaan hidup selama mendekam di penjara.
“Berada dalam tahanan berarti kehilangan kemerdekaan dalam hidup sebagai manusia selama ini,” ujar Sambo.
Lebih lanjut, Sambo juga curhat dengan mengatakan bahwa kini ia jauh dari fasilitas dan keluarganya.
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Curhat Dihukum Oleh Publik, Suami Putri Candrawathi: Persidangan Begitu Sesak dan Penuh Tekanan
Suara Bergetar, Ferdy Sambo Akui Skenario Penembakan hingga Mengutip Ayat dari Alkitab di Sidang Pledoi
Ferdy Sambo Kutip Ayat Alkitab Pada Nota Pembelaan, Pertanda Akan Bertobat?
Sesal Ferdy Sambo Melalui Nota Pembelaannya, Ayah Brigadir J: Tak Tulus Itu hingga Hukuman Mati
Ferdy Sambo Malah Curhat Saat Bacakan Nota Pembelaan, Pakar Hukum Pidana: Hakim Bukan Biang Gosip!
Ferdy Sambo Akui Dapat Hukuman dari Publik, Pakar Hukum Pidana: Wajar, Resiko Melakukan Perbuatan Pidana!
Ferdy Sambo Masih Kekeh Tak Lakukan Rencana Pembunuhan Saat Pledoi, Pakar Hukum Pidana: Dia Ngeyel!
Tak Tahu Malu! Ferdy Sambo Minta Dibebaskan dari Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pengacara : Kiranya Dikabulkan
Ferdy Sambo Ngotot Cuma Perintahkan Hajar, Soleman B Ponto: Richard Eliezer Didesain Hanya Untuk Tembak Mati
Gempar Pagi Ini! Jokowi Umumkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Resmi Dijatuhi Hukuman Mati? Cek Faktanya!