Intip Empat Kebijakan Penerimaan ASN Terkini, Ada Bocoran Formasi CPNS dan PPPK 2023!

- Senin, 30 Januari 2023 | 20:23 WIB
Intip Empat Kebijakan Penerimaan ASN Terkini, Ada Bocoran Formasi CPNS dan PPPK 2023!
Intip Empat Kebijakan Penerimaan ASN Terkini, Ada Bocoran Formasi CPNS dan PPPK 2023!

AYOJAKARTA.COM -  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa tahun 2023 pemerintah akan membuka penerimaan Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Adapun ASN untuk tahun ini terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Sama-sama sebagai ASN, sebenarnya CPNS dan PPPK memiliki beberapa perbedaan.

Baca Juga: Haru! Tanggapi Pledoi Richard Eliezer, Mahfud MD Beri Pesan Menyentuh: Adinda Kamu Jantan, Tapi Harus…

Perbedaan itu di antaranya adalah usia saat akan melamar CPNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sedangkan usia minimal PPPK adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas akhir usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Selain itu CPNS dapat menduduki seluruh jabatan di pemerintahan, sedangkan PPPK tidak dapat menduduki jabatan pimpinan tinggi.

Disampaikan pula oleh Abdullah Azwar Anas bahwa pengadaan ASN tahun 2023 mempunyai empat arah kebijakan.

Baca Juga: Lengkap Nih, Tanggapan Jaksa atas Pleidoi Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal: Gak Kuat!

Empat arah kebijakan tersebut nantinya mendukung transformasi atau perubahan sumber daya manusia.

Adapun kebijakan pertama mengarah pada kebijakan pelayanan dasar berupa bidang pendidikan yaitu guru dan kesehatan yaitu tenaga kesehatan.

Selain itu kebijakan pertama ini juga menitik beratkan pada penyelesaian masalah tenaga non-ASN secara optimal.

Kebijakan kedua yaitu memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist.

Talenta atau bakat kemampuan di bidang digital merupakan faktor penting selain infrastruktur yang tidak dapat dipisahkan dalam perubahan dan perkembangan digital saat ini maupun kedepan.

Halaman:

Editor: Aulli R Atmam

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X