AYOJAKARTA.COM - Keluarga Brigadir J menaruh harapan besar kepada majelis hakim berkaitan dengan penjatuhan hukuman terhadap Ferdy Sambo.
Baru-baru ini, keluarga Brigadir J menyampaikan harapannya kepada majelis hakim kasus pembunuhan berencana oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Melalui kuasa hukumnya, pihak keluarga almarhum meminta agar majelis hakim berani dalam menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo.
Dikutip AyoJakarta dari Suara.com Martin Lukas Simanjuntak menyampaikan keinginan kliennya mengenai hukuman terhadap Sambo.
"Kami dukung agar majelis hakim berani membuat putusan yang seadil-adilnya," ujar pengacara keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2023).
Ia berharap, agar majelis hakim kasus pembunuhan terhadap Brigadir J bisa menjatuhkan vonis dengan hukuman minimal penjara seumur hidup atau sesuai dengan tuntutan dari JPU terhadap Ferdy Sambo.
Tak hanya itu saja, Martin juga berharap putusan hakim bisa dilakukan berdasarkan pertimbangan rasa keadilan terhadap pihak keluarga.
Bukan tanpa alasan, pasalnya pihak keluarga Brigadir J merasa sangat tersakiti karena seolah-oleh anak mereka dibunuh sebanyak dua kali oleh Ferdy Sambo.
"Minimal seperti tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa Ferdy Sambo," jelas Martin.
Baca Juga: Geger Keputusan Jokowi Sudah Final, Ferdy Sambo Siap-Siap untuk Ditembak Mati! Benarkah Faktanya?
"Memulihkan harkat martabat korban dan keluarga yang sudah dibunuh secara berencana dan masih mau dibunuh untuk yang kedua kalinya dengan difitnah sebagai pemerkosa," sambungnya.
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Sebagai pelaku utama peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J dan otak peritnangan penyidikan di kasus yang sama, Ferdy Sambo dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara seumur hidup.
Dikutip AyoJakarta dari PMJ News, JPU telah menyampaikan hal tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selas (17/1/2023).
Di kasus ini, terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti terlibat dalam peristiwa pembunuhan dan penembakan Brigadir J dengan empat terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.***

Share this article
Martin Simanjuntak sampaikan permintaan keluarga Brigadir J, berharap hakim beri vonis seadil-adilnya kepada Ferdy Sambo.